JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat hukum Setya Novanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017). Dalam salah satu poin eksepsi, pengacara mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang diuraikan jaksa.
"Seharusnya, splitsing yang didakwa bersama-sama, baik tempus, locus pasal, serta uraian materil harus sama persis di antara para pelaku yang didakwa," ujar pengacara Novanto Firman Wijaya saat membaca eksepsi.
Pengacara Novanto membandingkan waktu dan tempat kejadian yang diuraikan jaksa dalam tiga surat dakwaan. Pertama, surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
(Baca juga : Istri Novanto Kembali Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor)
Kemudian, surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Firman, dalam surat dakwaan Novanto, perbuatan tindak pidana dilakukan pada November 2009 hingga 2013. Namun, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, tindak pidana disebut dilakukan pada November 2009 hingga 2015.
Sementara itu, dalam dakwaan Andi, waktu tindak pidana sama dengan waktu kejadian yang dicantumkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Selain itu, perbedaan juga terjadi pada tempat dilakukannya tindak pidana. Dalam dakwaan Setya Novanto, tindak pidana dilakukan di Gedung DPR, Hotel Gran Melia, rumah di Jalan Wijaya, Equity Tower, Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan.
(Baca juga : Ditanya Kondisi Kesehatan, Novanto Hanya Menganggukan Kepala)
Sementara, dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tempat dilakukannya tindak pidana hanya di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati dan Hotel Sultan.
Kemudian, dalam dakwaan Andi Narogong, tindak pidana disebut dilakukan di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia dan Gedung DPR.
"Dalam surat dakwaan yang disebut bersama-sama, Irman, Sugiharto, Andi, baik tempus maupun locus serta uraian perbuatan materil sangat jauh berbeda. Seolah ini bukan perkara splitsing," kata Firman.
Menurut Firman, dalam eksepsi, pengacara membuat tabel untuk mempermudah hakim melihat perbandingan waktu dan tempat kejadian perkara.