JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto membantah kliennya tersebut menerima jam tangan senilai 135.000 dollar Amerika Serikat dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut pengacara, Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang diberikan oleh Andi menurut jaksa.
Hal itu disampaikan pengacara saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).
"Bahwa faktanya terdakwa memiliki jam tangan serupa dengan jam yang dinyatakan dalam surat dakwaan. Jam milik terdakwa bersertifikat resmi pembuat jam, serta dilengkapi dengan box-nya," ujar anggota tim pengacara Novanto.
(Baca juga : Menurut Pengacara, Setya Novanto Punya Dua Jam Tangan Richard Mille)
Menurut pengacara, sekali pun jam merek Richard Mille itu benar-benar ada, maka sesuai fakta persidangan, jam tersebut berada di tangan Andi Narogong dan adiknya, Vidi Gunawan.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Vidi menjelaskan bahwa ia pernah diperintah Andi untuk menjual jam tangan yang dimaksud. Jam tersebut dijual seharga Rp 1,05 miliar.
"Bahwa tidak benar adanya pemberian jam tangan Richard Mille dari Andi Narogong dan Johannes Marliem," kata pengacara.