Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum GNPF Daftarkan Uji Materi UU Ormas ke MK

Kompas.com - 28/12/2017, 11:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama  resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

“Kami ajukan permohonan uji materi Undang-Undang Ormas. Yang kami ajukan ada lima poin penting,” kata kuasa hukum GNPF Ulama, Rangga Lukita Desnata, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 Ayat (4) huruf c, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, serta Pasal 82A Ayat (1) dan (2).

Berkaitan dengan Pasal 1 angka 6 sampai 21, Rangga menjelaskan, ada norma-norma pada UU Ormas lama, yakni UU No 17/2013, soal rumusan prosedur pemberian sanksi terhadap ormas.

Baca juga: Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas Akan Digugat ke MK

Hal itu mulai dari peringatan, pencabutan, sampai melibatkan institusi pengadilan. Rumusan itu yang dicabut dari UU Ormas lama menggunakan perppu yang diajukan ke DPR.

Adapun pasal lain yang digugat, misalnya penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c mengenai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

“Di UU Ormas sekarang ada selipan 'paham lain'. Ini apa? Maksudnya apa kan kabur. Karena ini bisa menyasar anggota-anggota ormas yang tidak disukai pemerintah. Jadi, penilaiannya like or dislike,” katanya.

Rangga berharap MK bisa secara bijak dan proporsional memproses gugatan uji materi tersebut.

Baca juga: Pimpinan Pusat Persatuan Islam Akan Gugat UU Ormas ke MK

Sebab, saat ini UU Ormas masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR. Dengan demikian, jika proses persidangan berlarut-larut, UU bisa terlebih dahulu diketok di DPR.

Hal ini terjadi pada uji materi Perppu Ormas yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu. Menurut Rangga, karena proses persidangan yang berlarut, DPR lebih dulu menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang sebelum gugatan uji materi diputus MK.

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil ahli, malah sia-sia,” kata Rangga.

Adapun pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi UU tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com