5. Kode "Sapi" dan "Kambing"
Kode "sapi" dan "kambing" muncul dalam kasus suap yang melibatkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Tarmizi diduga menerima Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini.
Suap itu diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Akhmadi Zaini, yang menyuap Tarmizi, pada perkara itu merupakan penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan Akhmadi. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.
"Dalam komunikasi digunakan sandi sapi dan kambing. Mungkin karena ini mendekati hari kurban," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Menurut Agus, istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.
Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta. Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.
"Sandi itu didengarkan dalam komunikasi, dalam pemeriksaan dan itu sudah dikonfirmasi," kata Agus.
Baca juga: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah Sapi dan Kambing untuk Samarkan Suap
6. Kode "Ahok"
Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kode "Ahok" digunakan Patrialis untuk menyebut nama Basuki Hariman. Adanya kode itu terungkap saat orang dekat Patrialis, Kamaludin, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan itu memutarkan rekaman percakapan telepon antara Patrialis dan Kamaludin.
Di dalam percakapan tersebut, Patrialis menyebut kalimat, "Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?".
Selanjutnya, Kamaludin menjawab kata-kata Patrialis tersebut dengan mengatakan, "Ana arahkan si Ahok, iye ye,".
Menurut Kamaludin, Ahok tersebut adalah Basuki. Kamaludin mengaku memahami apa yang dimaksud oleh Patrialis.
"Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin kepada jaksa.
Patrialis, diketehui juga menggunakan istilah lain untuk mengganti sebutan putusan uji materi, yakni dengan dengan istilah "kereta".
Istilah tersebut digunakan Patrialis saat berbicara dengan orang dekatnya, Kamaludin.
Selain menjerat Patrialis dan Basuki, kasus ini juga menjerat orang dekat Patrialis Kamaludin dan Sekretaris Basuki, Ng Fenny.
Patrialis dalam kasus ini disebut menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.
Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Kamaludin Menangis Meminta Maaf kepada Patrialis Akbar
7. Kode Kalender, Telur Asin, dan Sarung
Tujuannya, untuk menyamarkan uang suap untuk Tonny. Adi Putra dalam dakwaan menyuap Tonny Rp 2,3 miliar.
Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).
"Setelah setiap melakukan pemberian uang, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi," ujar jaksa Moh Helmi Syarif saat membaca surat dakwaan.
Menurut jaksa, ada tiga istilah yang digunakan Adi Putra. Pertama, dia menuliskan "Kalender tahun 2017 sudah saya kirim". Jaksa mengatakan, saat itu pemberian uang dilakukan mendekati tahun baru.
Kemudian, Adi menyampaikan kalimat "Telur asin sudah saya kirim". Diduga pemberian uang saat itu terkait proyek di Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, menurut jaksa, Adi menyampaikan kata "sarung" dalam pesan BBM kepada Tonny. Menurut jaksa, istilah itu digunakan karena mendekati hari raya Idul Fitri.
Menurut jaksa, uang suap dengan total nilai Rp 2,3 miliar diberikan secara bertahap melalui transfer kepada Tonny. Uang itu terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama.
Baca juga : Penyuap Dirjen Hubla Gunakan Istilah Kalender, Telur Asin, dan Sarung