Salin Artikel

Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017

Tak cuma sekali seorang koruptor menggunakan kode khusus dalam melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun belakangan misalnya, kode atau sandi-sandi korupsi sudah dipakai koruptor.

Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.

Mereka menggunakan istilah-istilah dari yang terdengar biasa saja sampai yang terdengar aneh, demi menyamarkan kejahatan yang mereka lakukan.

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai koruptor. Berikut rangkumannya ;

1. Kode "Pengajian"

Pengajian di sini bukan arti sebenarnya untuk melakukan kegiatan keagamaan. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa kode pengajian itu diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.

"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Pemberian suap oleh Aditya tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

Aditya dan Sudiwardono pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode Pengajian

2. Kode "Undangan"

Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta, di mana sebanyak Rp 300 dari suap itu diduga digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara Edi anak buah Wali Kota, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Filipus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.

"Sedang terus kami dalami. Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.



3. Kode Beli "Buku"

Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Sandi ini terungkap dari kesaksian Sekretaris Itjen Kementerian PDTT, Uled Nefo Indrahadi, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Jaksa KPK, menunjukan percakapan Whatsapp antara Nefo dengan Jarot. Dalam percakapan itu, Uled dan Jarot bercakap mengenai membeli buku.

Jaksa kemudian bertanya apakah kata "buku" dalam percakapan itu berarti uang.

"Istilah buku tadi uang?" tanya jaksa KPK.

"Iya betul," ujar Nefo.

Jaksa kemudian bertanya lagi tujuan pemberian uang tersebut.

"Operasional tim pendamping. Kegiatan pendamping ke lapangan. Untuk pegawai kami," ujar Nefo.

"Dan BPK?" tanya jaksa. "Oh enggak. Kita di lapangan enggak tahu, pokoknya kita bicara itu untuk pendamping pegawai kita," ujar Nefo.

Tak hanya satu sandi saja, percakapan antara pejabat Kemendes dan Auditor BPK juga menggunakan kode "perhatian". Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, sandi "perhatian" digunakan untuk menentukan jumlah uang yang bakal disepakati.

"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip perhatian dengan huruf besar," kata Laode, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sedangkan pihak yang menerima suap adalah pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS). Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.


4. Kode "Undangan" di Suap DPRD Jambi

Uang suap kepada anggota DPRD Jambi diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kode "undangan" itu dipakai saat Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin bertemu dengan anggota DPRD Supriono.

"Pada pukul 14.00 terjadi pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode undangan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam pertemuan itu, Supriono keluar dari restoran dan masuk ke dalam mobil milik Saipudin. Saat keluar dari mobil, Supriono membawa kantong plastik hitam.

Saat ditangkap oleh petugas KPK, bungkusan tersebut ternyata berisi uang Rp 400 juta yang baru diserahkan Saipudin.


5. Kode "Sapi" dan "Kambing"

Tarmizi diduga menerima Rp 400 juta dari pengacara Akhmad Zaini.

Suap itu diduga untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Akhmadi Zaini, yang menyuap Tarmizi, pada perkara itu merupakan penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Tarmizi menggunakan istilah "sapi" dan "kambing" saat berbicara dengan Akhmadi. Istilah tersebut diduga untuk menyamarkan uang suap yang akan diberikan.

"Dalam komunikasi digunakan sandi sapi dan kambing. Mungkin karena ini mendekati hari kurban," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Menurut Agus, istilah "sapi" sebagai sandi ratusan juta rupiah. Sementara, "kambing" puluhan juta rupiah.

Dalam merencanakan suap, Tarmizi diduga meminta 7 sapi dan 5 kambing, atau sama dengan meminta imbalan Rp 750 juta. Namun, setelah tawar-menawar, disepakati pemberian Rp 400 juta.

"Sandi itu didengarkan dalam komunikasi, dalam pemeriksaan dan itu sudah dikonfirmasi," kata Agus.

6. Kode "Ahok"

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Kode "Ahok" digunakan Patrialis untuk menyebut nama Basuki Hariman. Adanya kode itu terungkap saat orang dekat Patrialis, Kamaludin, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan itu memutarkan rekaman percakapan telepon antara Patrialis dan Kamaludin.

Di dalam percakapan tersebut, Patrialis menyebut kalimat, "Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?".

Selanjutnya, Kamaludin menjawab kata-kata Patrialis tersebut dengan mengatakan, "Ana arahkan si Ahok, iye ye,".

Menurut Kamaludin, Ahok tersebut adalah Basuki. Kamaludin mengaku memahami apa yang dimaksud oleh Patrialis.

"Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin kepada jaksa.

Patrialis, diketehui juga menggunakan istilah lain untuk mengganti sebutan putusan uji materi, yakni dengan dengan istilah "kereta".

Istilah tersebut digunakan Patrialis saat berbicara dengan orang dekatnya, Kamaludin.

Selain menjerat Patrialis dan Basuki, kasus ini juga menjerat orang dekat Patrialis Kamaludin dan Sekretaris Basuki, Ng Fenny.

Patrialis dalam kasus ini disebut menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana. Uang-uang tersebut diberikan oleh kedua terdakwa, Basuki dan Fenny.

Semua pemberian uang diserahkan melalui Kamaludin yang juga satu perusahaan dengan Basuki.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


7. Kode Kalender, Telur Asin, dan Sarung

Tujuannya, untuk menyamarkan uang suap untuk Tonny. Adi Putra dalam dakwaan menyuap Tonny Rp 2,3 miliar.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).

"Setelah setiap melakukan pemberian uang, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi," ujar jaksa Moh Helmi Syarif saat membaca surat dakwaan.

Menurut jaksa, ada tiga istilah yang digunakan Adi Putra. Pertama, dia menuliskan "Kalender tahun 2017 sudah saya kirim". Jaksa mengatakan, saat itu pemberian uang dilakukan mendekati tahun baru.

Kemudian, Adi menyampaikan kalimat "Telur asin sudah saya kirim". Diduga pemberian uang saat itu terkait proyek di Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, menurut jaksa, Adi menyampaikan kata "sarung" dalam pesan BBM kepada Tonny. Menurut jaksa, istilah itu digunakan karena mendekati hari raya Idul Fitri.

Menurut jaksa, uang suap dengan total nilai Rp 2,3 miliar diberikan secara bertahap melalui transfer kepada Tonny. Uang itu terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama.

https://nasional.kompas.com/read/2017/12/24/14473951/daftar-kode-yang-digunakan-koruptor-tahun-2017

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke