3. Kode Beli "Buku"
Sandi beli "buku" ini mucul dalam kasus suap oleh pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Sandi ini terungkap dari kesaksian Sekretaris Itjen Kementerian PDTT, Uled Nefo Indrahadi, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Jaksa KPK, menunjukan percakapan Whatsapp antara Nefo dengan Jarot. Dalam percakapan itu, Uled dan Jarot bercakap mengenai membeli buku.
Jaksa kemudian bertanya apakah kata "buku" dalam percakapan itu berarti uang.
"Istilah buku tadi uang?" tanya jaksa KPK.
"Iya betul," ujar Nefo.
Jaksa kemudian bertanya lagi tujuan pemberian uang tersebut.
"Operasional tim pendamping. Kegiatan pendamping ke lapangan. Untuk pegawai kami," ujar Nefo.
"Dan BPK?" tanya jaksa. "Oh enggak. Kita di lapangan enggak tahu, pokoknya kita bicara itu untuk pendamping pegawai kita," ujar Nefo.
Tak hanya satu sandi saja, percakapan antara pejabat Kemendes dan Auditor BPK juga menggunakan kode "perhatian". Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, sandi "perhatian" digunakan untuk menentukan jumlah uang yang bakal disepakati.
"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip perhatian dengan huruf besar," kata Laode, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sedangkan pihak yang menerima suap adalah pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS). Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.
Baca juga : KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap
4. Kode "Undangan" di Suap DPRD Jambi
Uang suap kepada anggota DPRD Jambi diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kode "undangan" itu dipakai saat Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin bertemu dengan anggota DPRD Supriono.
"Pada pukul 14.00 terjadi pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode undangan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dalam pertemuan itu, Supriono keluar dari restoran dan masuk ke dalam mobil milik Saipudin. Saat keluar dari mobil, Supriono membawa kantong plastik hitam.
Saat ditangkap oleh petugas KPK, bungkusan tersebut ternyata berisi uang Rp 400 juta yang baru diserahkan Saipudin.
Baca juga : Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan