Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017

Kompas.com - 24/12/2017, 14:47 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


3. Kode Beli "Buku"

Sandi beli "buku" ini mucul dalam kasus suap oleh pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Suap ini terkait laporan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap Kemendes PDTT untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Sandi ini terungkap dari kesaksian Sekretaris Itjen Kementerian PDTT, Uled Nefo Indrahadi, saat menjadi saksi untuk terdakwa Irjen Kemendes Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Jaksa KPK, menunjukan percakapan Whatsapp antara Nefo dengan Jarot. Dalam percakapan itu, Uled dan Jarot bercakap mengenai membeli buku.

Jaksa kemudian bertanya apakah kata "buku" dalam percakapan itu berarti uang.

"Istilah buku tadi uang?" tanya jaksa KPK.

"Iya betul," ujar Nefo.

Jaksa kemudian bertanya lagi tujuan pemberian uang tersebut.

"Operasional tim pendamping. Kegiatan pendamping ke lapangan. Untuk pegawai kami," ujar Nefo.

"Dan BPK?" tanya jaksa. "Oh enggak. Kita di lapangan enggak tahu, pokoknya kita bicara itu untuk pendamping pegawai kita," ujar Nefo.

Tak hanya satu sandi saja, percakapan antara pejabat Kemendes dan Auditor BPK juga menggunakan kode "perhatian". Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, sandi "perhatian" digunakan untuk menentukan jumlah uang yang bakal disepakati.

"Kode untuk sejumlah uang yang disepakati adalah dalam tanda kutip perhatian dengan huruf besar," kata Laode, dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (27/5/2017).

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihak yang diduga memberi suap yakni Irjen Kemendes Sugito (SUG), pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), sedangkan pihak yang menerima suap adalah pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS) dan Auditor BPK Ali Sadli (ALS). Keempatnya sudah menjadi tersangka kasus suap ini.

Baca juga : KPK Tetapkan Irjen Kemendes dan Auditor BPK Jadi Tersangka Suap


4. Kode "Undangan" di Suap DPRD Jambi

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.  . ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.RENO ESNIR Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) bersama petugas KPK menunjukkan barang bukti uang Rp4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. . ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.
Lagi-lagi kata "undangan" jadi sandi dalam kasus korupsi. Kali ini terjadi di kasus suap yang diduga dilakukan pihak eksekutif dalam hal ini Pemprov Jambi terhadap anggota DPRD Jambi.

Uang suap kepada anggota DPRD Jambi diduga diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, kode "undangan" itu dipakai saat Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin bertemu dengan anggota DPRD Supriono.

"Pada pukul 14.00 terjadi pertemuan dalam rangka penyerahan uang dengan kode undangan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Dalam pertemuan itu, Supriono keluar dari restoran dan masuk ke dalam mobil milik Saipudin. Saat keluar dari mobil, Supriono membawa kantong plastik hitam.

Saat ditangkap oleh petugas KPK, bungkusan tersebut ternyata berisi uang Rp 400 juta yang baru diserahkan Saipudin.

Baca juga : Suap Pejabat Pemprov dan Anggota DPRD Jambi Gunakan Kode Undangan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com