Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Kompas.com - 22/12/2017, 07:32 WIB

Untuk melaksanakan fungsi perencanaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas merumuskan kebijakan, menyiapkan rencana strategis, menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, dan pengelolaan keuangan haji.

(Baca juga : MK Ketok Palu Pengelolaan Dana Haji Bukan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Selanjutnya, rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

Perpres ini juga menyebutkan, Badan Pelaksana wajib menyampaikan rancangan rencana strategis kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah mendapat persetujuan DPR, rancangan rencana strategis ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan keuangan haji.

Mengenai rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan, menurut Perpres ini, wajib diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan.

Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji.

(Baca juga : Investasi Dana Haji Dinilai untuk Optimalisasi Ibadah Jemaah)

Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan keuangan haji sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, mulai berlaku tanggal I Januari sampai tanggal 31 Desember.

Sementara, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas melaksanakan program pengelolaan keuangan haji yang telah ditetapkan serta rekomendasi atas hasil pengawasan dan pemantauan dari Dewan Pengawas

Kemudian, melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan haji dan aset BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional BPKH dan menyelenggarakan administrasi pengelolaan Keuangan Haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan fungsi pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji, menurut Perpres ini, Badan Pelaksana bertugas, yakni menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.

Kemudian, menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji kepada Presiden dan DPR setiap 6 bulan.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com