Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres tentang Badan Pengelola Keuangan Haji

Kompas.com - 22/12/2017, 07:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Perpres tersebut diterbitkan 11 Desember 2017 dan berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rilis Laman Setkab, Rabu (20/12/2017), BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Jadi, BPKH berkedudukan dan berkantor pusat di Ibu Kota. Ia memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota, seperti tercantum di pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapun organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

(Baca juga : MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi Calon Jemaah)

Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana, menurut Perpres ini, diangkat untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Adapun Dewan Pengawas, menurut Perpres ini, terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.

Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur pemerintah dan 5 (lima) orang dari unsur masyarakat.

Anggota Dewan Pengawas berasal dari unsur Pemerintah, terdiri atas seorang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kemudian seorang dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat, menurut Perpres ini, dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

 

Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPKH

Pasal 9 Perpres ini menyebutkan, Badan Pelaksana memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com