JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Pemasyarakan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpotensi menghemat biaya makan napi dan tahanan sebesar Rp 174.321.840.000.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Pugu Budi Utami mengatakan, sejak Januari sampai dengan 30 Oktober 2017, ada 23.653 napi yang memperoleh pembebasan bersyarat.
Sebanyak 32.351 napi mendapatkan cuti bersyarat, dan 604 napi yang dapat cuti menjelang bebas.
"Sehingga jika dihitung, diperoleh angka penghematan sebesar Rp 174,3 miliar," ujar Utami melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2017).
Utami menjelaskan, Ditjen PAS mengalokasikan anggaran sebesar Rp 14 ribu untuk biaya makan setiap napi per hari.
Baca juga: Kelebihan Kapasitas Lapas dan Rutan Masih Jadi Catatan Mengerikan Kemenkumham
Jika seeorang napi dipidana 3 tahun penjara, kemudian yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan hasil baik, maka yang bersangkutan dapat pembebasan bersyarat dan hanya menjalani masa pidana dua per tiga dari 3 tahun.
Artinya, napi tersebut hanya menjalani 2 tahun penjara. Sisa masa pidana selama satu tahun akan dihitung sebagai penghematan hari tinggal di lapas karena yang bersangkutan sudah dibebaskan.
"Potensi penghematan negara adalah 360 hari dikalikan RP.14.000, yakni sebesar Rp 5.040.000," kata Utami.
Baca juga: Tambah 14.000 Sipir, Yasonna Ingin Tak Ada Lagi Persoalan di Lapas
Menurut Utami, optimalisasi program pembebasan bersayarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas sangat berdampak pada penghematan keuangan negara.
Selain itu, ketiga program tersebut juga mampu mengurangi persoalan daya tampung lapas dan rutan yang terbatas.
"Saat ini dari 526 lapas dan rutan di Indonesia dihuni sekitar 233 ribu napi dan tahanan," kata Utami.