Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa SK Kepengurusan PPP, Djan Faridz Deklarasikan Sudirman Said sebagai Cagub Jateng

Kompas.com - 20/12/2017, 12:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PPP kubu Djan Faridz mendeklarasikan Sudirman Said sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) di Pilkada 2018.

Hal itu dilakukan Djan tanpa Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski demikian, Djan meyakini dukungannya tetap berarti bagi Sudirman yang hendak bertarung di Jateng.

Ia pun menilai dalam mendukung Sudirman tak membutuhkan SK, melainkan dukungan riil.

"Dukungan untuk calon tak membutuhkan SK. Beliau (Sudirman) butuh dikungan riil di masyarakat. Itu adanya di Muktamar Jakarta, yang punya ketentuan hukum tetap yang dikeluarkan MA (Mahkamah Agung)," kata Djan di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Ia menambahkan pihaknya mendukung Sudirman karena mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bersedia menandatangani sejumlah kesepakatan untuk memperhatikan nasib muazin, pengurus masjid, dan ustad serta ustadzah di masjid.

(Baca juga : Usai Gerindra dan PAN, Sudirman Said Kantongi Dukungan PPP?)

Hal itu, kata Djan, sesuai dengan nilai yang diusung PPP sebagai partai Islam, sehingga program Sudirman harus bisa menyejahterakan umat Islam.

"Calon yang kami dukung harus menandatangani kesepakatan dengan PPP. Isinya agar beliau menyisihkan APBD untuk program yang pro umat islam. Seperti moto PPP. Dan memperhatikan juga pondok pesantren karena pondok kita ini kekurangan MCK," lanjut dia.

 

Didukung 2 Parpol

Sejauh ini, Sudirman telah mengantongi dua rekomendasi dari dua partai untuk pencalonannya di Pilkada Jateng mendatang. Dua partai itu yakni Gerindra yang mempunyai 11 kursi di DPRD Jateng dan PAN yang mendapat 8 kursi.

Jika ditotal, ada 19 kursi yang dikantongi Sudirman. Kurang 1 kursi lagi untuk dapat mengusung mantan menteri energi dan sumber daya mineral ini di Pilkada mendatang.

(Baca juga : Pengentasan Kemiskinan, Prioritas Sudirman Said Pimpin Jateng)

Untuk maju menjadi calon gubernur, syarat mengusung harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.

Total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jateng minimal bermodal 20 kursi.

Satu-satunya partai yang dapat mengusung pasangan calon sendiri tanpa berkoalisi adalah PDI-P dengan 27 kursi di DPRD Jateng, disusul PKB 13 kursi, Gerindera dengan 11 kursi, dan PKS 10 kursi dan Golkar 10 kursi.

Sementara partai lain seperti PAN 8 kursi, Demokrat 9 kursi, PPP 8 kursi dan Nasdem 4 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com