Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Pengacara Novanto Sampaikan Keberatan atas Surat Dakwaan

Kompas.com - 20/12/2017, 09:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menjalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Hari ini Novanto melalui pengacaranya akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, meminta waktu lebih lama kepada majelis hakim untuk benar-benar mempelajari materi dakwaan jaksa.

Menurut Maqdir, ada beberapa hal mendasar yang membuat terdakwa dan pengacara mengajukan keberatan.

Salah satunya ada banyak perbedaan rangkaian fakta yang diuraikan jaksa jika dibandingkan dengan surat dakwaan untuk tiga terdakwa sebelumnya.

(Baca juga: Muladi Ingatkan Setya Novanto untuk Tak Lagi Pura-pura Sakit)

Menurut Maqdir, jika Novanto disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama di antara setiap terdakwa.

"Kalau splitsing itu hanya beda nama orang. Kami mohon diberi waktu untuk memahami surat dakwaan," kata Maqdir.

Namun, majelis hakim akhirnya hanya memberikan waktu satu pekan bagi pengacara untuk menyiapkan materi eksepsi. Jika tidak cukup, majelis akan mempertimbangkan penambahan waktu.

Sehat

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Setya Novanto dalam keadaan sehat. Hal tersebut terlihat pada pemeriksaan yang dilakukan KPK pada Selasa (19/12/2017).

KPK memeriksa Novanto hampir delapan jam sebagai saksi untuk Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, salah satu tersangka pada kasus e-KTP.

(Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan e-KTP, Kondisi Setya Novanto Sehat)

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat pemeriksaan, Setya Novanto bisa menjawab pertanyaan penyidik dan meresponsnya dengan baik. Novanto juga bisa menuliskan beberapa hal saat pemeriksaan.

"Jadi, kalau dilihat dari kondisi tadi, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.

Pada Senin (18/12/2017), Novanto mengeluh sakit batuk. KPK sudah memberikan pengobatan atas keluhan tersebut.

Terkait sidang lanjutan besok, KPK tidak ada persiapan khusus.

"KPK tidak ada persiapan yang spesial untuk besok karena ini persidangan yang wajar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujar Febri.

Setya Novanto yang merupakan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP. Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dollar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135.000 dollar AS.

Kompas TV Terdakwa kasus KTP elektronik Setya Novanto selama delapan jam menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Anang Sugiana Sudihardjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com