Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Istri dan Anak Setya Novanto Bisa Saja Kena Pencucian Uang

Kompas.com - 19/12/2017, 17:36 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATKKiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, istri dan anak terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto bisa saja dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasal TPPU bisa dikenakan apabila memang istri dan anak Novanto mengetahui atau bahkan ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.

Hal ini disampaikan Kiagus Ahmad Badarudin menanggapi munculnya nama istri dan anak Novanto dalam surat dakwaan jaksa.

"Kan itu dia kalau emang terbukti mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai, tentu bisa dikenakan (pencucian uang)," kata Kiagus di Kantor PPATK Jakarta, Selasa (19/12/2017).

(Baca juga: Uang E-KTP yang Diterima Keponakan Novanto Diputar hingga Singapura)

Untuk membantu pengusutan kasus tersebut, PPATK sendiri telah membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) harta Setya Novanto. Data tersebut telah diberikan kepada penyidik KPK untuk ditindaklanjuti.

"Sudah, itu sudah lama,"  kata Kiagus.

Namun, ketika ditanya perihal ada atau tidaknya kejanggalan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Setya Novanto, Kiagus enggan menjawab. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Pokoknya sudah kami serahkan. Nanti dari hasil yang kami serahkan penyidik yang mendalaminya," ujar dia.

Kiagus menekankan bahwa PPATK menyerahkan kasus penyidikan ini kepada KPK. PPATK hanya melakukan pemeriksaan keuangan tersangka, bukan untuk mengadilinya.

"Kuncinya dibuktikan oleh penyidik," kata Kiagus.

(Baca juga: Mantan Dirut Murakabi Akui Keluarga Setya Novanto Ikut Miliki Saham)

Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).Kompas.com/Garry Andrew Lotulung Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Dalam persidangan untuk kasus korupsi e-KTP, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota keluarga Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP. Misalnya, dua anak Novanto, Reza Herwindo dan Dwina Michaela.

Kemudian, istri Novanto, Deisti Astriani, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Dalam persidangan terungkap bahwa anggota keluarga Novanto memiliki saham di perusahaan yang mengikuti lelang proyek e-KTP.

Selain itu, keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi diduga menerima uang yang berasal dari pengusaha pelaksana e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK meminta pemblokiran rekening bank atas nama Setya Novanto dan keluarganya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

(Baca juga: Pemblokiran Rekening Novanto dan Keluarga Terkait Kepemilikan Saham)

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com