JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali anak mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Pemanggilan ini terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada kemungkinan dipanggil kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang berjalan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Dua anak Novanto, Rheza Herwindo dan putrinya Dwina Michaella pernah dipanggil KPK sekitar November 2017 untuk pemeriksaan sebagai saksi pada kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca juga: Politisi Gerindra Yakin Novanto Tak Sendiri Mengurus Anggaran E-KTP
Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK.
"Jadi kami harap pada panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang," ujar Febri.
"Jelaskan saja kepada penyidik, saya kira ketika kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek KTP-elektronik, sebagian juga sudah kami uraikan di dakwaan dengan terdakwa SN tersebut," ujar Febri.
Baca juga: Nama Tiga Politisi Hilang dari Dakwaan e-KTP, Ketua KPK Sebut Tak Ada Deal
Putra Novanto, Reza Herwindo memiliki saham di PT Mondialindo, selain istri Novanto, Deisti Astriani.
Sementara itu, saham PT Murakabi dimiliki putri Novanto, Dwina Michaela, dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Mayoritas saham Murakabi dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Namun, atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.