JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, mengakui banyak kecurangan yang terjadi dalam lelang proyek di bekas tempatnya bekerja itu.
Tonny mengatakan hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/12/2017).
Ia bersaksi untuk Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, yang didakwa menyuap dirinya Rp2,3 miliar.
"Proses lelang proyek di sana memang penuh dengan rekayasa. Kalau boleh jujur, apa Yang Mulia katakan itu benar," ujar Tonny kepada majelis hakim.
(Baca juga : Kata KPK soal Pengakuan Mantan Dirjen Hubla Terkait Uang untuk Paspampres)
Sebagai contoh, Tonny mengatakan, proyek pengerukan yang dilakukan di berbagai pelabuhan sudah ditentukan pelaksananya. Dengan demikian, proses lelang hanya menjadi formalitas.
Tonny pun mengakui beberapa kali menerima uang dari para kontraktor. Modus yang dilakukan juga sama, yakni memberikan kartu ATM, buku rekening beserta nomor pin yang berisi uang.
Sebagian besar pemberian dari kontraktor atau rekanan karena Tonny menerbitkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). Beberapa pengusaha biasanya lebih dulu datang menghadap kepadanya.
"Proyek pengerukan ini sudah punya kavling masing-masing. Saya minta maaf, saya khilaf terima uang," kata Tonny.
Dalam kasus ini, Tonny merupakan tersangka setelah diduga menerima suap Rp 2,3 miliar dari Adi Putra Kurniawan. Suap tersebut terkait proyek pekerjaan di bawah Ditjen Perhubungan Laut.
Saat operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan 33 tas ransel yang terisi penuh dengan uang di kamar Tonny Budiono. Setelah dihitung, uang dalam berbagai mata uang asing tersebut senilai Rp 18 miliar.