JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017), menggelar rapat koordinasi dengan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Anggota Dewan Pengarah UKP-PIP Ma'ruf Amien menjelaskan, rapat itu setidaknya membahas dua hal. Pertama, soal status kelembagaan UKP-PIP yang akan disetarakan setingkat kementerian.
"Kelembagaan dilakukan penguatan supaya bisa berkoordinasi dengan lembaga lain, dengan tiap kementerian. Kalau lembaga ini lemah, maka harus disetarakan dengan menteri. Nah ini sudah," ujar Ma'ruf, usai rapat.
Presiden sendiri, lanjut Ma'ruf, mendukung usulan tersebut.
Baca juga : Syafii Maarif: Kerja UKP-PIP Berat...
Meski demikian, Ma'ruf belum dapat mengungkapkan bagaimana mekanisme penyetaraan UKP-PIP seperti kementerian itu. Ia menyerahkan hal itu ke Presiden Jokowi.
Kedua, UKP-PIP serta Presiden sekaligus membahas beragam isu terkait perkembangan gerakan anti-Pancasila di Indonesia. Intinya, pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai luhur Pancasila dengan mendorong implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
Ketua UKP-PIP Yudi Latief menambahkan, soal penyetaraan UKP-PIP menjadi setingkat kementerian, Presiden Jokowi telah memerintahkan menteri terkait untuk menyelesaikan aspek formalnya.
Baca juga : Bagaimana UKP-PIP Sosialisasikan Pancasila dengan Cara Kekinian?
"Tadi ada MenPAN-RB, Mensesneg, Menkumham, Seskab, Menristek Dikti dan Mendagri juga. Ya intinya Perpres lama diganti dengan Perpres baru," ujar Yudi.
Jika tidak ada halangan, lanjut Yudi. Perpres sebagai dasar hukum UKP-PIP itu akan diteken oleh Presiden Jokowi, pekan ini.
"Pak Presiden bilang, jangan lama-lama. Kalau bisa hari ini juga saya tandatangani, begitu kata beliau. Ya jadi mungkin dalam minggu-minggu ini semestinya sudah selesai," lanjut Yudi.