Totok menyatakan, penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Baca: Pimpinan Komisi X Minta Publik Tak Terprovokasi Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel
Setelah naskah buku selesai dibuat oleh penulis, tahap selanjutnya adalah penelaahan. Para penelaah berasal dari perguruan tinggi.
Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan dilakukan uji keterbacaan oleh para guru. Setelah itu baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mengatakan, Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah.
Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud.
Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku.
Pelibatan masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan, kemudian diakomodasi dengan membuat buku revisi.
"Kemendikbud memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial," kata Totok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.