Ralat ini terkait penyebutan Ibu Kota Israel adalah Yerusalem.
Pemberitahuan ralat konten buku tersebut segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.
“Konten dalam buku tersebut diralat menjadi, ibu kota negara Israel sebagai Tel Aviv,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Totok Suprayitno, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2017) siang.
Baca: Salah Tulis Ibu Kota Israel, Buku IPS Terpadu di Solo Ditarik dari Peredaran
Ia menegaskan, sikap politik luar negeri Indonesia tidak mengakui penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang menyatakan bahwa kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan.
Oleh karena itu, kata Totok, upaya penguasaan Yerusalem oleh Israel yang diawali pada Perang Arab-Israel tahun 1948 dinilai tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
“Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel,” ujar Totok.
Sejak 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengajukan untuk menetapkan wilayah Yerusalem menjadi wilayah mandat internasional.
Baca: Menteri Puan Minta Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel Ditarik
Yerusalem Timur dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel 1967.
Pada tahun 1980, Israel melalui “Hukum Yerusalem” mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Tindakan tersebut menimbulkan reaksi dari Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan resolusi nomor 478 tahun 1980 yang menentang “Hukum Yerusalem”.
Peraturan (Mendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyebutkan bahwa buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran harus sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan norma positif yang berlaku di masyarakat.
Totok mengatakan, untuk menjamin pemenuhan nilai-nilai dan standar kriteria buku, diperlukan pelibatan semua pelaku dan pemangku kepentingan sebagai ekosistem perbukuan.
Totok menyatakan, penilaian atas kriteria kelayakan buku teks pelajaran maupun buku non teks pelajaran diajukan oleh penerbit kepada Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Baca: Pimpinan Komisi X Minta Publik Tak Terprovokasi Buku yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel
Setelah naskah buku selesai dibuat oleh penulis, tahap selanjutnya adalah penelaahan. Para penelaah berasal dari perguruan tinggi.
Naskah ditelaah, lalu diberikan ulasan atau dikaji, diedit, dan dilakukan uji keterbacaan oleh para guru. Setelah itu baru ditetapkan sebagai buku pelajaran oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Ia mengatakan, Kemendikbud melalui Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) membuka akses kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran dan kritik tentang buku pelajaran yang digunakan di sekolah.
Saran dan kritik tersebut dapat diberikan masyarakat melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id yang dikelola Puskurbuk Kemendikbud.
Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, Kemendikbud bersikap terbuka dalam menerima kritik dan saran untuk pengembangan buku.
Pelibatan masyarakat terus dilakukan untuk mendapatkan berbagai masukan, kemudian diakomodasi dengan membuat buku revisi.
"Kemendikbud memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan kritik dan masukan untuk menyempurnakan buku teks pelajaran, baik melalui laman tersebut maupun melalui media lain, seperti media sosial," kata Totok.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/20182321/kemendikbud-ralat-konten-buku-kelas-vi-kurikulum-2006-soal-ibu-kota-israel