Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Kompas.com - 14/12/2017, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Perhatikan, ayat (1) menggunakan kata “dilaksanakan” sedangkan ayat (2) menggunakan kata “diselenggarakan”. Bagaimana pembuat undang-undang memaknai dan menggunakan nomenkelatur “dilaksanakan” dan “diselenggarakan” tersebut?

Jika kita baca undang-undang pemilu, termasuk UU No 7/2017, maka jawabnya jelas: kedua konsep tersebut digunakan secara sembarangan, sehingga kita tidak bisa membedakan mana masuk kategori “dilaksankaan” dan mana masuk kategori “diselenggarakan.”

Dari penggunaan nomenkelatur saja sudah tidak jelas. Makanya bisa dimengerti kalau banyak orang tidak bisa dengan cepat memahami undang-undang pemilu.

Kedua, di mana-mana di dunia ini, pembahasan substansi undang-undang pemilu itu berasal dari pengaturan sistem pemilu. Sistem pemilu adalah saling hubungan antar variabel (perangkat teknis) pemilu untuk mengubah suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih).

Para akademisi membedakan lima variabel pemilu: besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan, serta formula perolehan kursi dan calon terpilih.

Perdebatan soal varibael pemilu tersebut selalu seru karena menyangkut kepentingan masing-masing partai politik.

Namun begitu disepakati, maka 50 persen pengaturan pemilu sudah selesai. Sebab itulah norma utama undang-undang, selebihnya hanya norma pelengkap.

Sayangnya undang-undang pemilu tidak merumuskan norma utama itu dalam satu kesatuan bab atau bagian, tetapi disebar di banyak pasal pelaksanaan tahapan pemilu.

Akibatnya, orang tidak mudah, atau setidaknya tidak bisa cepat memahami undang-undang pemilu. Sebab aturan utama dicampur aduk dengan aturan-aturan teknis pemilihan.

Ilustrasi mencoblos. Foto diambil saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2010-2015 di TPS 04, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya. KOMPAS/RADITYA HELABUMI Ilustrasi mencoblos. Foto diambil saat pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2010-2015 di TPS 04, Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Ketiga, soal legal drafter. Inisiator rancangan undang-undang pemilu selalu dari pemerintah, dalam hal ini kementerian dalam negeri. Meskipun demikian, setiap kali menyusun rancangan undang-undang, Kementerian Dalam Negeri selalu membentuk tim baru yang terdiri dari orang-orang baru.

Akibatnya, para legal drafter tersebut sesungguhnya sedang bekerja sambil belajar. Hasilnya pun tidak maksimal, karena banyak kesalahan dan kekurangan berulang, atau bahkan menciptakan kesalahan dan kekurangan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com