Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami

Kompas.com - 14/12/2017, 07:03 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto


SAYA kerap diundang jadi narasumber lokakarya atau pelatihan calon anggota legislatif (caleg) perempuan. Sebelum menyampaikan materi, saya sempatkan mengajukan beberapa pertanyaan ke peserta.

Siapa di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, mohon angkat tangan? Beberapa segara memenuhi permintaan saya, tetapi banyak juga yang ragu-ragu.

Lalu saya bilang, tidak usah malu, saya tahu persis banyak anggota dewan yang belum pernah membaca undang-undang permilu. Yang penting ikut pemilu dan menang, bukan membaca undang-undang pemilu. Toh tak ada tes undang-undang pemilu buat caleg.

Rupanya pernyataan yang saya lontarkan sambil tertawa tersebut dapat menghilangkan keraguan peserta. Yang mengangkat tangan pun lebih banyak. Separuh lebih.

Setelah mereka menurunkan tangan, kepada mereka saya ajukan pertanyaan: di antara ibu-ibu yang sudah pernah membaca undang-undang pemilu, siapa yang sudah paham dengan isinya?

Nyaris tidak ada yang angkat tangan. Mereka malah saling bicara, saling tunjuk, bikin keributan kecil. Saya paham, pertanyaan yang saya lontarkan bersifat kualitatif, sehingga tidak mudah untuk menjawabnya.

Saya pun membalik pertanyaannya: di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu, siapa yang yang belum paham isinya? Ruangan pun riuh, dan tanpa ragu mereka yang tadi angkat tangan, kini angkat tangan lagi.

Saya pun minta semua peserta tepuk tangan atas kejujuran kita. Sebab, kata KPK jujur itu hebat.

Selanjutnya kepada para peserta saya mengatakan, ibu-ibu memang tidak perlu malu mengakui tidak paham undang-undang pemilu meski sudah katam membaca, bahkan sudah membaca berkali-kali. Sebab, Anda tidak sendirian.

Jangankan ibu-ibu para caleg perempuan, para caleg laki-laki yang katanya sudah malang melintang di dunia poitik pun sulit memahami undang-undang pemilu. Dalam forum seperti ini, mereka juga mengakui. “Bikin pusing saja ini barang,” katanya.

Jangankan para politisi, penyelenggara pemilu pun sering dibikin pusing oleh pasal-pasal yang tumpang tindih dan bahkan saling bertentangan. Ibu-ibu tentu sering mendengarkan keluhan mereka melalui media massa, cetak maupun elektronik.

Nah, ini yang lebih menggelikan lagi: para pembuat undang-undang pun sering dibikin ribut oleh pasal-pasal yang dibuatnya sendiri. Aneh bukan? Tetapi itulah faktanya.

Membuat undang-undang pemilu memang tidak mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi: ketentuan konstitusi, kesepakatan pembuat undang-undang tentang sistem pemilu, dan kamampuan legal drafter.

Ketiganya saling terkait dan berkelindan dalam perancangan, pembahasan (termasuk perdebatan di dalamnya), dan perumusan.

Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).   TRIBUNNEWS/HERUDIN Ilustrasi pemungutan suara: Warga memberikan suara saat simulasi pemungutan suara di TPS Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2013).

Pertama, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan ayat (2) menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta anggota DPRD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com