JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Johannes Hutabarat memastikan kondisi terdakwa Setya Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan, Rabu (13/12/2017).
Hal ini disampaikan Johannes dalam sidang perdana Novanto sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Awalnya, hakim meminta dokter yang memeriksa Novanto dihadirkan karena Novanto mengaku sakit.
Novanto juga beberapa kali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim terkait identitasnya.
(Baca juga : Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri langsung memanggil Johannes ke hadapan hakim.
"Nama saudara siapa?" tanya Hakim Yanto.
"Johannes Hutabarat, Yang Mulia," ujarnya.
Apakah saudara yang memeriksa terdakwa Setya Novanto?" tanya hakim.
"Betul, Yang Muia," timpal Johannes.
(Baca juga : Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit)
Johannes menyatakan ikut memeriksa Novanto sebelum persidangan dimulai, yakni pukul 08.00 WIB. Ia memastikan Novanto bisa mengikuti persidangan.
Hakim juga menanyakan apakah Johannes sempat berkomunikasi dengan Novanto. Dia menjawab sempat berkomunikasi dan Ketua Umum Golkar itu bisa menjawab dengan lancar.
"Menjawab dengan lancar iya, bisa Yang Mulia," jawab Johannes.
(Baca juga : Novanto Mengaku Diare Sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)
Selanjutnya, hakim juga memanggil tiga dokter lain yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia.
Ketiga dokter itu juga memastikan kondisi kesehatan Novanto layak untuk mengikuti persidangan.
Namun, karena Novanto masih mengeluh sakit dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim, akhirnya sidang diskors untuk kembali dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan.