Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepada Hakim, Dokter Pastikan Novanto Sehat dan Layak Disidang

Kompas.com - 13/12/2017, 11:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Johannes Hutabarat memastikan kondisi terdakwa Setya Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan, Rabu (13/12/2017).

Hal ini disampaikan Johannes dalam sidang perdana Novanto sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.

Awalnya, hakim meminta dokter yang memeriksa Novanto dihadirkan karena Novanto mengaku sakit.

Novanto juga beberapa kali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim terkait identitasnya.

(Baca juga : Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri langsung memanggil Johannes ke hadapan hakim.

"Nama saudara siapa?" tanya Hakim Yanto.

"Johannes Hutabarat, Yang Mulia," ujarnya.

Apakah saudara yang memeriksa terdakwa Setya Novanto?" tanya hakim.

"Betul, Yang Muia," timpal Johannes.

(Baca juga : Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit)

Johannes menyatakan ikut memeriksa Novanto sebelum persidangan dimulai, yakni pukul 08.00 WIB. Ia memastikan Novanto bisa mengikuti persidangan.

Hakim juga menanyakan apakah Johannes sempat berkomunikasi dengan Novanto. Dia menjawab sempat berkomunikasi dan Ketua Umum Golkar itu bisa menjawab dengan lancar.

"Menjawab dengan lancar iya, bisa Yang Mulia," jawab Johannes.

(Baca juga : Novanto Mengaku Diare Sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)

Selanjutnya, hakim juga memanggil tiga dokter lain yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia.

Ketiga dokter itu juga memastikan kondisi kesehatan Novanto layak untuk mengikuti persidangan.

Namun, karena Novanto masih mengeluh sakit dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim, akhirnya sidang diskors untuk kembali dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan.

Hakim mempersilahkan dokter dari pihak KPK atau pun dokter dari pihak Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.

Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.

Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).

(baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)

Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?

Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com