JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Johannes Hutabarat memastikan kondisi terdakwa Setya Novanto sehat dan bisa menjalani persidangan, Rabu (13/12/2017).
Hal ini disampaikan Johannes dalam sidang perdana Novanto sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Awalnya, hakim meminta dokter yang memeriksa Novanto dihadirkan karena Novanto mengaku sakit.
Novanto juga beberapa kali tidak menjawab pertanyaan yang diajukan hakim terkait identitasnya.
(Baca juga : Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit)
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putri langsung memanggil Johannes ke hadapan hakim.
"Nama saudara siapa?" tanya Hakim Yanto.
"Johannes Hutabarat, Yang Mulia," ujarnya.
Apakah saudara yang memeriksa terdakwa Setya Novanto?" tanya hakim.
"Betul, Yang Muia," timpal Johannes.
(Baca juga : Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit)
Johannes menyatakan ikut memeriksa Novanto sebelum persidangan dimulai, yakni pukul 08.00 WIB. Ia memastikan Novanto bisa mengikuti persidangan.
Hakim juga menanyakan apakah Johannes sempat berkomunikasi dengan Novanto. Dia menjawab sempat berkomunikasi dan Ketua Umum Golkar itu bisa menjawab dengan lancar.
"Menjawab dengan lancar iya, bisa Yang Mulia," jawab Johannes.
(Baca juga : Novanto Mengaku Diare Sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)
Selanjutnya, hakim juga memanggil tiga dokter lain yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia.
Ketiga dokter itu juga memastikan kondisi kesehatan Novanto layak untuk mengikuti persidangan.
Namun, karena Novanto masih mengeluh sakit dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan Hakim, akhirnya sidang diskors untuk kembali dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan.
Hakim mempersilahkan dokter dari pihak KPK atau pun dokter dari pihak Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan.
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto kembali menggugat penetapan tersangkanya.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
(baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.