JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa Setya Novanto, Maqdir Ismail, meminta majelis hakim menunda sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sedianya, Novanto akan mendengar dakwaan jaksa KPK terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
Maqdir meminta Novanto diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter selain yang dihadirkan oleh jaksa KPK.
"Menurut kami, ini soal ada perbedaan pendapat dokter. Agar tidak jadi polemik terus, menurut kami sangat patut terdakwa diminta untuk diperiksa dokter dari rumah sakit yang lain," ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, dua hari lalu, ia meminta agar Novanto diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Namun, permintaan itu tidak direspons KPK.
Baca juga: Sidang Diskors untuk Periksa Kondisi Kesehatan Setya Novanto
"Kami anggap kesehatan sangat menentukan apakah sidang dapat berjalan dengan baik," kata Maqdir.
Sementara itu, jaksa KPK, Irene Putrie, mengatakan, Novanto sebelumnya sudah memiliki dokter pribadi.
Namun, KPK mencari second opinion dengan meminta bantuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit
Menurut Irene, tim dokter dari IDI sangat profesional dan dapat meyakinkan untuk menilai kondisi kesehatan Novanto.
Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Setya Novanto Mengaku Sakit
Sidang pembacaan dakwaan hari ini dianggap penting lantaran berkaitan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
(baca: Hakim Kasus Novanto Sebut Praperadilan Gugur Setelah Dakwaan Dibacakan)
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini.