JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Yanto memutuskan menskors sidang dengan terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang diskors untuk memberikan kesempatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Novanto.
"Kami skors sampai selesai pemeriksaan," kata hakim Yanto mengetuk palu.
Hakim mempersilakan dokter dari pihak KPK dan dokter dari pihak Setya Novanto untuk melakukan pemeriksaan. Adapun pemeriksaan kesehatan ini dilakukan karena Novanto mengaku sakit.
Novanto juga berkali-kali tidak menjawab saat ditanya hakim mengenai identitasnya.
(Baca: Novanto Mengaku Diare Sampai 20 Kali ke Toilet, Jaksa Sebut Hanya Dua Kali)
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri, sebelumnya memastikan bahwa Novanto sudah diperiksa tim dokter.
Dokter menyatakan, Novanto bisa dihadirkan di persidangan. Jaksa juga menghadirkan dokter yang memeriksa Novanto ke hadapan majelis hakim.