Sudding enggan menyimpulkan arah temuan-temuan MKD tersebut. Namun, ia tak membantah jika keterangan-keterangan yang dikumpulkan semakin menguatkan indikasi Novanto melakukan pelanggaran etik Dewan.
"Saya kira dengan beberapa keterangan yang sudah kami dapatkan, saya kira salah satunya paling tidak ada beberapa hal yang menurut saya dilakukan pendalaman pelanggaran etik," ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR.
Ia mengatakan, MKD seharusnya bisa memberhentikan Novanto dari jabatan Ketua DPR tanpa menunggu keputusan Golkar.
Baca juga: MKD: Permintaan Maaf Novanto Bukan Pengakuan Kesalahan
Sebastian mengatakan, cara ini akan memaksa Golkar untuk segera mencari pengganti Novanto karena posisi Ketua DPR memang menjadi hak Golkar.
"Mestinya MKD segera membuat keputusan. Apalagi jangan sampai menunggu kemauan Novanto untuk mundur baru buat keputusan. Kalau itu terjadi, kita masih memakan waktu yang cukup panjang," kata Sebastian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Desakan agar Novanto mundur sebagai Ketua DPR menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).