Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Upayakan Proses Etik Novanto Selesai Pekan Depan

Kompas.com - 08/12/2017, 08:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, MKD berupaya menyelesaikan kan proses dugaan pelanggaran etik dewan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, pekan depan.

MKD berharap prosesnya akan selesai sebelum DPR memasuki masa reses pada 14 Desember 2017.

"Mudah-mudahan sebelum masa reses ini, minggu depan kami sudah bisa (selesaikan)," ujar Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Dalam rapat internal MKD, Kamis pagi, dilakukan evaluasi terhadap sejumlah perkara yang ditangani MKD. Salah satunya adalah perkara Novanto.

MKD masih membutuhkan sejumlah keterangan sebelum mengambil kesimpulan.

Baca: Tak Usah Tunggu Golkar, MKD Diminta Nonaktifkan Novanto

Keterangan yang dibutuhkan salah satunya dari pihak yang mendampingi Novanto saat ia sempat menghilang dan dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dugaan, saat itu Novanto berada di Gedung DPR.

Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya NovantoTwitter Hilman Mattauch Kontributor Metro TV Hilman Mattauch bersama dengan Ketua DPR Setya Novanto
Sudding enggan menyebutkan siapa saja yang mendampingi Novanto. Namun, ia mengatakan, salah satunya adalah Kontributor Metro TV Hilman Mattauch.

"Ya kan dalam kode etik kita kan ada pembatasan terhadap sikap, perilaku dalam rangka untuk menghormati lembaga atau institusi penegak hukum. Misalnya, ada satu proses dan tidak dalam konteks untuk menghalang-halangi," kata politisi Partai Hanura itu.

Adapun, informasi mengenai pihak-pihak yang menemani Novanto saat itu didapatkan MKD pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Novanto di rumah tahanan KPK, Kamis (30/11/2017) lalu.

Menurut Sudding, saat itu Novanto menceritakan semuanya secara lengkap.

"Dia juga sudah sampaikan orang-orang yang menemani. Tapi kan tidak enak kalau saya sampaikan semua," kata dia.

Baca: Setya Novanto Disebut Sudah Legawa Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Tiga orang tersebut, kata dia, ada pula dari unsur Sekretariat Jenderal DPR.

"Dari pihak Kesetjenan, lalu kemudian juga ada dua-tiga orang lah. Anggota (DPR) enggak ada," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Sudding enggan menyimpulkan arah temuan-temuan MKD tersebut. Namun, ia tak membantah jika keterangan-keterangan yang dikumpulkan semakin menguatkan indikasi Novanto melakukan pelanggaran etik Dewan.

"Saya kira dengan beberapa keterangan yang sudah kami dapatkan, saya kira salah satunya paling tidak ada beberapa hal yang menurut saya dilakukan pendalaman pelanggaran etik," ujar dia.

Ketua DPR RI Setya Novanto keluar dari gedung KPK, Rabu (6/12/2017)Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua DPR RI Setya Novanto keluar dari gedung KPK, Rabu (6/12/2017)

Sementara itu, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberhentikan Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR.

Ia mengatakan, MKD seharusnya bisa memberhentikan Novanto dari jabatan Ketua DPR tanpa menunggu keputusan Golkar.

Baca juga: MKD: Permintaan Maaf Novanto Bukan Pengakuan Kesalahan

Sebastian mengatakan, cara ini akan memaksa Golkar untuk segera mencari pengganti Novanto karena posisi Ketua DPR memang menjadi hak Golkar.

"Mestinya MKD segera membuat keputusan. Apalagi jangan sampai menunggu kemauan Novanto untuk mundur baru buat keputusan. Kalau itu terjadi, kita masih memakan waktu yang cukup panjang," kata Sebastian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Desakan agar Novanto mundur sebagai Ketua DPR menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar itu ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kompas TV Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai tidak adil, Ketua DPR Setya Novanto masih digaji pasca ditahan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com