Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Narogong Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus e-KTP

Kompas.com - 07/12/2017, 11:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pada proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Andi disebut mengajukan JC pada September 2017 kemarin.

"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

Justice collaborator memiliki pengertian saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Febri melanjutkan, sejak diajukan permohonan tersebut, KPK kemudian mempertimbangkan sejumlah hal untuk menerima permohonan tersebut.

Beberapa pertimbangan yang dipikirkan KPK di antaranya apakah Andi Narogong dalam kasus ini koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi.

Baca juga : Andi Narogong: Saya Dijadikan seperti Sampah, seperti Bantargebang

"Seluruh pertimbangan tersebut dijadikan dasar keputusan pemberian JC atau tidak," ujar Febri.

Dia melanjutkan, sikap KPK tersebut akan disampaikan sebagai salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum KPK dalam tuntutan terhadap Andi Narogong.

Dengan pengajuan dari Andi, lanjut Febri, seluruh terdakwa kasus e-KTP yang diajukan ke persidangan telah mengajukan diri sebagai JC dan mengakui perbuatannya. Bahkan dua orang di antaranya telah mengembalikan uang ke KPK.

KPK mengingatkan, jika posisi JC dikabulkan hingga di pengadilan, hal tersebut nantinya akan menguntungkan terdakwa.

Status itu dapat menjadi pertimbangan yang meringankan dan mendapatkan hak jika diputus bersalah seperti remisi dan pembebasan bersyarat sesuai aturan yg berlaku.

Baca juga : Awal 2017, Novanto Kembalikan Arloji Rp 1,3 Miliar ke Andi Narogong

"Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar," ujar Febri.

Andi Narogong sebelumnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri, korporasi dan sejumlah anggota DPR RI.

Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, terdakwa telah mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Baca juga : Patungan dengan Johannes Marliem, Andi Narogong Beri Arloji Rp 1,3 Miliar untuk Novanto

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com