JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, KPK sangat berhati-hati dalam pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.
Penyidik menyatakan, berkas perkara Ketua DPR itu telah lengkap atau P-21.
Saut belum bisa memastikan apakah pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan akan dilakukan pada hari ini, Rabu (6/12/2017).
Baca: Berkas Perkara Lengkap, Pengacara Setya Novanto Datangi KPK
"Bisa saja geser kalau ada perubahan. Kan, perubahannya cepat. Jadi, kita tunggu saja," ujar Saut saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Saut yakin para penyidik KPK telah melengkapi berkas perkara sehingga sidang kasus Novanto bisa segera digelar.
Baca juga: KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang
Ia juga menyatakan yakin bahwa sidang tersebut tidak akan kejar-kejaran dengan sidang praperadilan Setya Novanto.
Berkas perkara lengkap
Sebelumnya, KPK menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto.
Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka pada 10 November 2017.
Baca: Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan
Kabar bahwa KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka mencuat pada Selasa (5/12/2017).
Pelimpahan tahap dua berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.