Maradu mengaku, tidak keberatan jika harus mengikuti pelajaran agama yang tak diyakininya.
Namun, ia merasa tak berhak mendapat perlakuan diskriminatif sebagai Parmalim. Hukuman terpaksa ia terima karena tidak mengisi buku kebaktian dari sekolahnya.
Sulit bagi Maradu untuk memenuhi kewajiban datang ke gereja setiap hari Minggu dan meminta stempel serta tanda tangan.
Sementara aturan dari Ugamo Malim mewajibkan Maradu untuk membantu pekerjaan orangtuanya sebagai petani seharian penuh.
"Belajar agamanya tetap aku ikutin di sekolah, tapi kalau aku harus dipaksa datang ke gereja pada hari minggu, ya satu berlawanan, kedua aku harus bekerja bantu orangtua di hari Minggu. Kan tidak mungkin. Ya, aku jalani saja hukumannya," ucap pemuda yang saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta itu.
Diskriminasi
Dewi Kanti Setianingsih dari komunitas masyarakat adat Karuhun Sunda Wiwitan di Cigugur, Jawa Barat, menyebut adanya praktik diskriminasi secara sistemik terhadap penghayat kepercayaan atau pemeluk agama-agama leluhur.
Persoalannya bermula dari kebijakan pengosongan kolom agama di KTP bagi warga penghayat kepercayaan. Hal itu diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Meski administrasi kependudukan warga penghayat kepercayaan tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan, namun faktanya ketentuan tersebut justru melahirkan diskriminasi.
Warga penghayat kepercayaan kesulitan saat hendak melakukan perkawinan, mengurus akta kelahiran, mengakses pekerjaan dan tidak dapat mengakses hak atas jaminan sosial.
Ketika melangsungkan perkawinan pada tahun 2002, Dewi tidak dapat mencatatkannya di catatan sipil dengan alasan kepercayaan Sunda Wiwitan belum diakui sebagai agama oleh negara dan tidak masuk dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu dan dicatatkan.
Sementara penjelasan Pasal 1 Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, menyatakan agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).