JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mempersiapkan tambahan blanko KTP elektronik atau E-KTP untuk mengakomodasi masyarakat kelompok penghayat kepercayaan.
Kebutuhan untuk itu belum bisa terpenuhi pada tahun ini.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama pada kartu keluarga dan e-KTP.
"Belum tersedia blankonya (pada 2017)," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Baca juga: Penghayat Kepercayaan di Semarang Segera Ubah Data KTP
Kemendagri meminta masyarakat penghayat kepercayaan tidak khawatir. Sebab pengadaan blanko E-KTP tersebut akan dilakukan pada tahun 2018.
Menurut Zudan, pada tahun 2018, Kemendagri akan melakukan pengadaan 16 juta blanko e-KTP.
Jumlah itu diharapkan cukup untuk mengantipasi banyaknya jumlah penghayat kepercayan mengubah e-KTP-nya pasca-putusan MK.
Baca juga: Penghayat Kepercayaan Berharap Ada Keterangan Aliran yang Dianut pada KTP
Saat ini, sebut Zudan, ada 12 juta orang yang tercatat terdaftar dalam kelompok penghayat kepercayaan. Dari jumlah itu, diperkirakan hanya 6-8 juta yang cukup umur untuk memiliki KTP.
"Akan ada 6-8 juta KTP yang berganti, ini belum tersedia blankonya pada 2017," kata Zudan.
Meski demikian,Kemendagri juga membuka peluang adanya perubahan adendum kontrak pengadaan blanko e-KTP tahun depan jika kebutuhannya naik dari 16 juta.