JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri masih menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak soal penganut kepercayaan.
Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Majelis hakim berpendapat, kata “agama” pada pasal 61 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, penganut kepercayaan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan enam agama lainnya.
"Sekarang Kemendagri masih menyerap aspirasi," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
(Baca juga : Sebetulnya, Berapa Jumlah Penghayat Kepercayaan di Indonesia?)
Zudan memaparkan, pihaknya sudah memetakan adanya 187 organisasi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Di samping itu, Kemendagri juga telah melaksanakan rapat dengan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ormas-ormas Islam, Majelis Ulama Indonesia, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Luhur Kepercayaan.
Setelah ini, Kemendagri akan melaksanakan rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk kemudian melapor kepada Presiden Joko Widodo.
"Jadi di daerah belum mengisi dan terbitkan e-KTP karena aplikasinya juga belum disiapkan. Kami perlu menyerap aspirasi dulu," tuturnya.
(Baca juga : Pekerjaan Rumah Menanti setelah Pengakuan pada Penghayat Kepercayaan)
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata "agama" dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.
MK menyatakan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.