Dianggap cari popularitas
Belum habis rasa kesalnya menghadapi perlakuan diskriminatif, Dwi kembali dibuat meradang dengan jawaban kuasa hukum dari Etihad Airways atas gugatannya ke pengadilan. Dwi dianggap mencari popularitas dengan mengangkat kasus ini.
"Saya mempertanyakan, popularitas yang mana? Sekarang saya tanya, mau tidak orang itu dikenal sebagai nama, di belakang namanya terus dikasih "orang yang diturunkan pesawat Etihad". Itu kan popularitas yang negatif kan," kata Dwi.
Dwi mengatakan, tak ada keuntungan bagi dirinya mencari sensasi dengan menggugat Etihad Airways. Justru ia memperjuangkan hak kaum disabilitas, jangan sampai kejadian serupa terjadi ke depan.
"Manusia tidak ada harganya gitu lho, diperlakukan seperti itu. Seperti barang diseleksi, tidak layak disuruh pergi begitu saja tanpa penjelasan yang pasti," kata Dwi.
Baca juga : Vonis Etihad Airways, Kado Terindah Hari Disabilitas Internasional
Mendengar jawaban pihak Etihad Airways, Dwi mengaku terguncang dan emosi. Ia tak percaya pernyataan semacam itu bisa terlontar dan membuatnya sangat tersudut.
Dwi mengatakan, sempat ada mediasi dari pengadilan antara dirinya dengan pihak tergugat. Maskapai tersebut menawarkan tiket penerbangan ke Eropa untuk dua orang. Namun, Dwi menganggap tawaran tersebut bukan kompensasi yang bisa menyelesaikan masalah begitu saja.
"Ini masalahnya cara anda memperlakukan saya itu udah diskriminasi. Lihat saya pakai kursi roda langsung ngelihat saya enggak boleh terbang," kata Dwi.
Etihad Airways dianggap melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam undang-undang tersebut diatur hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus.
Etihad Airways menurunkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan roda dua tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan.
Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, semestinya Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.
Baca juga : Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta
Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.
Ferry menambahkan, Dwi tidak dalam kondisi yang membahayakan penerbangan maupun penumpang lain karena tidak dalam keadaan mabuk ataupun membawa bom.
"Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," kata hakim Ferry saat membacakan putusan.
Etihad Airways juga wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.
Dalam gugatannya, Dwi meminta ganti rugi materil sebesar Rp 178 juta dan imateril sebesar Rp 500 juta. Namun, hakim menimbang ganti rugi materil yang harus dibayarkan hanya Rp 37 juta.
Selain itu, Hakim mengabulkan gugatan ganti rugi imateril sebesar Rp 500 juta karena Dwi merupakan satu-satunya perwakilan Indonesia dalam acara internasional itu dalam rangka pelatihan untuk penyandang disabilitas.
Selain itu, hakim mengabulkan gugatan agar Etihad Airways mengajukan permintaan maaf terbuka melalui media.
"Dari pertimbangan tersebut, maka petitum penggugat dapat dikabulkan sebagian," kata Ferry.
Dwi menganggap, keputusan tersebut merupakan kado terindah untuk Hari Disabilitas Internasional Minggu (3/12/2017) lalu. Ia berharap kejadian yang menimpa dirinya tak terulang kepada penyandang disabilitas lainnya. Ia mengakui bukan upaya yang mudah selama setahun memperjuangkan haknya tersebut.
"Tapi kita bersyukur dapat putusan yang harapannya ke depan bisa bermanfaat bagi rekan-rekan disabilitas," kata Dwi.
Sementara itu, kuasa hukum Etihad Airways, Gerald Saratoga Sarayar enggan menanggapi keputusan hakim.
"Untuk saat ini saya enggak bisa ngasih ngomong apa-apa. Kita sebagai kuasa hukum enggak bisa apa-apa. Apapun nanti entah kita atau dari PT Etihad sendiri," kata Gerald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.