Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etihad Airways Divonis Melanggar Hukum dan Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 537 Juta

Kompas.com - 04/12/2017, 17:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Etihad Airways melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam undang-undang tersebut diatur hak penumpang penerbangan berkebutuhan khusus.

Seperti diketahui, Etihad Airways menurunkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan roda dua tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.

"Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," kata hakim Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

Ferry mengatakan, Dwi sebagai penumpang dengan kebutuhan khusus berhak mendapatkan fasilitas tambahan seperti tempat duduk, fasilitas untuk naik dan turun pesawat, fasilitas selama pesawat mengudara, dan sarana lain yang menunjang untuk penyandang disabilitas.

Dwi Aryani, penyandang disabilitas yanh diturunkan dari pesawat Etihad Airways saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Dwi Aryani, penyandang disabilitas yanh diturunkan dari pesawat Etihad Airways saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017)

 

(Baca juga : Jelang Putusan Kasus Etihad Airways, Dwi Aryani Berharap Keadilan bagi Penyandang Disabilitas)

Ditambah lagi, fasilitas khusus tersebut tidak dikenakan biaya ekstra.

"Tergugat I telah melanggar hukum dan melanggar kepatutan serta melakukan diskriminasi terhadap penggungat sebagai penyandang disabilitas," kata hakim.

Selain menggugat Etihad Airways, Dwi juga menggugat PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ke pengadilan.

 

 

Hakim memutus, PT JAS dan Dirjen Perhubungan Udara tidak melakukan pelanggaran hukum. Hal ini dikarenakan kedua tergugat itu tidak berperan langsung dalam peristiwa diturunkannya Dwi dari pesawat.

Hakim Ferry mengatakan, PT JAS hanya sebagai ground service yang telah melayani Dwi sebagaimana semestinya. Dwi diberikan fasilitas kursi roda, diberi cap khusus disabilitas pada tiket, dan diantarkan hingga masuk pesawat.

"Hal ini menunjukkan tergugat II (PT JAS) tidak ada kewenangan untuk menerbangkan penggugat atau tidak. Yang membawa atau tidak kewenangan tergugat I (Etihad Airways)," kata hakim.

 

Ganti Rugi Rp 537 Juta

Karena dinyatakan melanggar hukum, maka Etihad Airways wajib membayar ganti rugi sebagaimana digugat Dwi dalam permohonannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com