JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan terhadap maskapai Etihad Airways yang digugat Dwi Ariyani, Senin (4/12/2017).
Dwi merupakan penyandang disabilitas yang menggugat Etihad karena diturunkan dari pesawat saat akan terbang ke Geneva.
Saat itu, ia menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap membahayakan penerbangan.
Dwi berharap, gugatannya dikabulkan dan putusan tersebut menjadi contoh ke depan agar kejadian serupa tak terulang.
"Kami berharap dikasih keputusan seadil-adilnya. Ditunjukkan bahwa lembaga peradilan kita berpihak pada masyarakat yang termarjinalkan," ujar Dwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Baca: Hakim Akan Putuskan Kasus Etihad Airways Tolak Penumpang Berkursi Roda
Dwi menggugat maskapai Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Adapun tuntutan Dwi yakni meminta maaf ke lima media nasional serta meminta ganti rugi materil dan immateril.
Dwi merasa sangat dirugikan karena tidak bisa berangkat ke Geneva. Saat itu, ia harus menghadiri pelatihan tingkat internasional untuk penyandang disabilitas.
"Ini bukan masalah saya pergi ke luar negeri untuk santai ria. Ini karena ada proses perjuangan untuk mendapatkan ini. Ada yang mau kita bagikan lagi kepada masyarakat disabilitas di indonesia," kata Dwi.
"Ilmu yang saya seharusnya dapat tidak bisa digantikan lagi," lanjut dia.
Dalam persidangan, Dwi menghadirkan sejumlah ahli dari Ombudsman RI, Kementerian Sosial, Komnas Perempuan, Kombas HAM, hingga ahli kejiwaan yang menggambarkan dampak psikologis Dwi akibat kejadian ini.
"Kalau ini berhasil, tidak hanya menggerakkan maskapai udara asing tapi juga maskapai udara nasional untuk menghormati hak disabilitas," kata Dwi.