Dalam gugatannya, Dwi meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 178 juta dan imateriil sebesar Rp 500 juta. Namun, hakim menimbang ganti rugi materiil yang harus dibayarkan hanya Rp 37 juta.
(Baca juga : Hakim Akan Putuskan Kasus Etihad Airways Tolak Penumpang Berkursi Roda)
Menurut pertimbangan hakim, sejumlah biaya seperti asuransi dan akomodasi ditanggung oleh Disability Right Fund (DRF) sebagai pihak yang mengundang Dwi.
"Menimbang bahwa ganti rugi yamg ditanggung DRF karena sudah diberikan kepada penggugat dan penggugat tidak jadi datang ke sana, maka penggugat punya hak untuk meminta pengembalian atau refund atas perjalanan tiket tersebut," kata Ferry.
Selain itu, Hakim mengabulkan gugatan ganti rugi imateriil sebesar Rp 500 juta karena Dwi merupakan satu-satunya perwakilan Indonesia dalam acara internasional itu dalam rangka pelatihan untuk penyandang disabilitas.
"Dari pertimbangan tersebut, maka petitum penggugat dapat dikabulkan sebagian," kata Ferry.
Selain itu, hakim mengabulkan gugatan untuk mengajukan permintaan maaf di media. Dalam gugatan, Dwi meminta agar Etihad Airways meminta maaf ke sejumlah media elektronik dan cetak. Namun, hakim hanya mengabulkan untuk satu media nasional, yaitu Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.