Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Menguji Kesaktian Setya Novanto

Kompas.com - 04/12/2017, 08:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

Saya masuk ke dalam ruang pengadilan. Sidang belum mulai, dari yang seharusnya pukul 9 pagi, mundur hampir 2 jam.

Saya bertanya ke panitera dan mendapat jawaban bahwa baik penggugat (kuasa hukum Setya Novanto) dan KPK belum ada yang hadir.

Mendekati pukul 11  sidang dimulai.  Orang pertama yang saya dekati adalah Hakim Kusno yang baru saja keluar dari ruangannya menuju ruang sidang.

Tidak ada wartawan lain yang mendekat. Saya mengenalkan diri kepadanya dan langsung menanyakan soal skeptisme sejumlah kalangan kepadanya.

Hakim Kusno memang tidak pernah mengabulkan gugatan praperadilan kasus korupsi sekalipun. Tapi, ada catatan, ia pernah menjatuhkan vonis ringan beberapa kali dalam perkara korupsi.

Sayang, Hakim Kusno tidak mau menggunakan kesempatannya untuk menjawab keraguan sejumlah kalangan atas data ini. Ia melemparkan senyum kepada saya dan meminta saya untuk menanyakan semua hal ini ke Humas Pengadilan.

Strategi

Sidang pun dimulai. Kursi tergugat alias KPK kosong. Rupanya tim biro hukum KPK sudah menyiapkan surat yang dibacakan oleh Hakim agar sidang ditunda tiga pekan ke depan.

Setelah hakim menanyakan kesediaan kepada kuasa hukum Novanto, maka diputuskanlah, sidang hanya ditunda 1 pekan hingga kamis 7 Desember 2107, pekan ini.

Mengapa KPK tak hadir di persidangan? Saya menanyakan hal ini kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Ia menjawab, KPK akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Artinya, jika berkas perkara sudah dilimpahkan, permohonan praperadilan Novanto akan gugur.

Namun, ada dua pendapat berbeda mengenai ini. Yang satu mengatakan, gugatan praperadilan tidak serta merta batal dengan penyerahan berkas perkara ke pengadilan.

Sementara pendapat lain mengatakan, pengajuan praperadilan serta merta akan gugur saat persidangan perkara dimulai.

Praperadilan adalah upaya terakhir bagi Setya Novanto untuk menyelamatkan diri dan mempertahankan kursi ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar.

Tak salah jika banyak yang mengira, Setya Novanto begitu yakin, akan memenangkan Praperadilan yang kedua ini.

Mari kita simak sama sama. Apakah ada drama “sakti” lain yang akan muncul di medan pertempuran praperadilan nanti?

Saya Aiman Witjaksono

Salam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com