SEJAK ditetapkan menjadi tersangka, baik pertama hingga kali kedua, sejumlah kejadian yang banyak disebut bak drama mewarnai kasus Setya Novanto.
Meme di media sosial berisi guyonan satir, dari yang halus hingga amat kasar, pun bertebaran. Kebenaran belum terungkap seutuhnya. Masih ada sejumlah spekulasi menanti jawaban.
Saat KPK menetapkannya sebagai tersangka untuk pertama kali, Setya Novanto mengaku sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan ke KPK. Fotonya yang terbaring di rumah sakit menjadi candaan warganet.
Penetapan tersangka Setya Novanto kemudian dibatalkan oleh hakim tunggal sidang pra peradilan Cepi Iskandar.
Tak lama, KPK kembali menetapkan Novanto untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dugaan korupsi e-KTP.
Selanjutnya, kita semua tahu, peristiwa kecelakaan mobil yang dialami Novanto malah menjadi olok-olok masyarakat banyak. Baca: Misteri Kecelakaan Setya Novanto
Ada dua analisis yang saya sampaikan pada kecelakaan di atas. Analisis ini berdasarkan fakta bahwa trotoar yang menjadi “medan landasan” kecelakaan memiliki panjang sekitar 20 meter dan persis di sebelah saluran air yang memiliki lebar 2 meter.
Skenario pertama, jika kendaraan melaju dengan kecepatan rendah maka sangatlah mungkin bagi mobil itu untuk stabil dan menapak di jalan raya kembali, tidak menabrak tiang di depannya yang berjarak 20 meter.
Sementara, skenario kedua, jika kendaraan dalam kecepatan tinggi, maka besar kemungkinan, mobil akan masuk ke dalam saluran air, karena hilang kendali, bukan justru “nyelonong” 20 meter menabrak tiang.
Terakhir, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah mengumumkan bahwa kecepatan mobil saat menabrak tiang listrik adalah 21 kilometer/jam. Meme pun semakin bertebaran.
Medan pertempuran
Kini, “medan pertarungan” Setya Novanto lanjut ke sidang praperadilan. Saya datangi sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2017.
Saya masuk dari pintu utama. Lebih dari 10 tahun lalu saat masih menjadi reporter bidang politik dan hukum di Seputar Indonesia, RCTI, saya kerap datang meliput ke tempat ini.
Ada banyak perubahan, baik gedung maupun pengamanan, yang saya rasakan lebih ketat dibanding 10 tahun lalu.
Khusus pada sidang praperadilan ini, saya merasakan pengamanan yang lebih ketat dari biasanya. Ada puluhan petugas dari Brimob Polda Metro Jaya yang menjaga halaman pengadilan hingga di sejumlah sisinya.
Saya masuk ke dalam ruang pengadilan. Sidang belum mulai, dari yang seharusnya pukul 9 pagi, mundur hampir 2 jam.
Saya bertanya ke panitera dan mendapat jawaban bahwa baik penggugat (kuasa hukum Setya Novanto) dan KPK belum ada yang hadir.
Mendekati pukul 11 sidang dimulai. Orang pertama yang saya dekati adalah Hakim Kusno yang baru saja keluar dari ruangannya menuju ruang sidang.
Tidak ada wartawan lain yang mendekat. Saya mengenalkan diri kepadanya dan langsung menanyakan soal skeptisme sejumlah kalangan kepadanya.
Hakim Kusno memang tidak pernah mengabulkan gugatan praperadilan kasus korupsi sekalipun. Tapi, ada catatan, ia pernah menjatuhkan vonis ringan beberapa kali dalam perkara korupsi.
Sayang, Hakim Kusno tidak mau menggunakan kesempatannya untuk menjawab keraguan sejumlah kalangan atas data ini. Ia melemparkan senyum kepada saya dan meminta saya untuk menanyakan semua hal ini ke Humas Pengadilan.
Strategi
Sidang pun dimulai. Kursi tergugat alias KPK kosong. Rupanya tim biro hukum KPK sudah menyiapkan surat yang dibacakan oleh Hakim agar sidang ditunda tiga pekan ke depan.
Setelah hakim menanyakan kesediaan kepada kuasa hukum Novanto, maka diputuskanlah, sidang hanya ditunda 1 pekan hingga kamis 7 Desember 2107, pekan ini.
Mengapa KPK tak hadir di persidangan? Saya menanyakan hal ini kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Ia menjawab, KPK akan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Artinya, jika berkas perkara sudah dilimpahkan, permohonan praperadilan Novanto akan gugur.
Namun, ada dua pendapat berbeda mengenai ini. Yang satu mengatakan, gugatan praperadilan tidak serta merta batal dengan penyerahan berkas perkara ke pengadilan.
Sementara pendapat lain mengatakan, pengajuan praperadilan serta merta akan gugur saat persidangan perkara dimulai.
Praperadilan adalah upaya terakhir bagi Setya Novanto untuk menyelamatkan diri dan mempertahankan kursi ketua DPR dan ketua umum Partai Golkar.
Tak salah jika banyak yang mengira, Setya Novanto begitu yakin, akan memenangkan Praperadilan yang kedua ini.
Mari kita simak sama sama. Apakah ada drama “sakti” lain yang akan muncul di medan pertempuran praperadilan nanti?
Saya Aiman Witjaksono
Salam.
https://nasional.kompas.com/read/2017/12/04/08362781/menguji-kesaktian-setya-novanto