Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Dilarang Dampingi Setya Novanto Saat Diperiksa MKD

Kompas.com - 30/11/2017, 14:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tak bisa menemui kliennya saat diperiksa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Novanto diperiksa MKD terkait laporan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"(Seharusnya) Boleh. MKD minta disertakan, tapi saya tidak diizinkan naik," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selama Novanto bersama anggota MKD, Fredrich menunggu di Ruang Tunggu KPK. Ia baru ke lokasi pemeriksaan Novanto setelah pemeriksaan selesai.

Baca juga: MKD: Novanto Sehat, Bisa Memberi Keterangan dengan Baik

Fredrich mendampingi Novanto keluar Gedung KPK hingga masuk ke mobil tahanan. Ia mengaku tak tahu apa yang dibahas MKD dengan Novanto dalam pemeriksaan tersebut.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi NarogongKOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
"Mereka (KPK) keberatan saya ikut jadi saya tidak tahu apa yang diperiksa," kata Fredrich.

Awalnya, Fredrich tidak mendapat pemberitahuan MKD terkait rencana pemeriksaan Novanto.

Ketika tahu ada pemeriksaan, ia langsung menuju Gedung KPK.

Menurut anggota MKD, kata Fredrich, Novanto minta didampingi pengacara. Namun, ia dilarang masuk ke ruang pemeriksaan oleh pihak KPK.

"Tidak bicara apa-apa. Jadi hanya meminta supaya bisa dijenguk. Sampai hari ini kan tahu sendiri yang diizinkan untujk menjenguk Beliau kan baru istri dan anak dan tim penasihat hukum," kata Fredrich.

Menurut dia, banyak pengurus Partai Golkar dan anggota DPR RI yang ingin mengunjungi Novanto, namun belum diperbolehkan.

Baca: MKD: Keterangan Novanto akan Dikonfirmasi ke Sekjen dan Pimpinan DPR

"Kami ajukan sejak tanggal 23 (November), izinnya belum turun. Jadi mereka belum bisa," kata Fredrich.

MKD memeriksa Novanto selama sekitar 1,5 jam. Mereka yang mendatangi Gedung KPK yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, dua anggota MKD Maman Imanul dan Agung Widyantoro, serta seorang staf MKD.

Sudding mengatakan, kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu, dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik kepada MKD.

"Sehat, Alhamdulillah. Bisa ditanya-tanya. Tadi memberikan keterangan dengan baik," kata Sudding kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sudding mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan MKD. Namun, pertanyaan itu tak menyinggung soal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto karena masuk materi pokok perkara.

Novanto memberikan keterangan mulai dari penggeledahan rumahnya, insiden mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik, perawatannya di rumah sakit, hingga tugas-tugasnya di DPR sebagai Ketua DPR.

"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ujar Sudding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com