Salin Artikel

Pengacara Dilarang Dampingi Setya Novanto Saat Diperiksa MKD

Novanto diperiksa MKD terkait laporan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"(Seharusnya) Boleh. MKD minta disertakan, tapi saya tidak diizinkan naik," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Selama Novanto bersama anggota MKD, Fredrich menunggu di Ruang Tunggu KPK. Ia baru ke lokasi pemeriksaan Novanto setelah pemeriksaan selesai.

Fredrich mendampingi Novanto keluar Gedung KPK hingga masuk ke mobil tahanan. Ia mengaku tak tahu apa yang dibahas MKD dengan Novanto dalam pemeriksaan tersebut.

Awalnya, Fredrich tidak mendapat pemberitahuan MKD terkait rencana pemeriksaan Novanto.

Ketika tahu ada pemeriksaan, ia langsung menuju Gedung KPK.

Menurut anggota MKD, kata Fredrich, Novanto minta didampingi pengacara. Namun, ia dilarang masuk ke ruang pemeriksaan oleh pihak KPK.

"Tidak bicara apa-apa. Jadi hanya meminta supaya bisa dijenguk. Sampai hari ini kan tahu sendiri yang diizinkan untujk menjenguk Beliau kan baru istri dan anak dan tim penasihat hukum," kata Fredrich.

Menurut dia, banyak pengurus Partai Golkar dan anggota DPR RI yang ingin mengunjungi Novanto, namun belum diperbolehkan.

Baca: MKD: Keterangan Novanto akan Dikonfirmasi ke Sekjen dan Pimpinan DPR

"Kami ajukan sejak tanggal 23 (November), izinnya belum turun. Jadi mereka belum bisa," kata Fredrich.

MKD memeriksa Novanto selama sekitar 1,5 jam. Mereka yang mendatangi Gedung KPK yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, dua anggota MKD Maman Imanul dan Agung Widyantoro, serta seorang staf MKD.

Sudding mengatakan, kondisi Ketua Umum Partai Golkar itu, dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan dengan baik kepada MKD.

"Sehat, Alhamdulillah. Bisa ditanya-tanya. Tadi memberikan keterangan dengan baik," kata Sudding kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sudding mengatakan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan MKD. Namun, pertanyaan itu tak menyinggung soal kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto karena masuk materi pokok perkara.

Novanto memberikan keterangan mulai dari penggeledahan rumahnya, insiden mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik, perawatannya di rumah sakit, hingga tugas-tugasnya di DPR sebagai Ketua DPR.

"Hasil keterangan yang didapatkan dari Pak Novanto akan kami konfirmasikan ke beberapa pihak, kesekjenan dan pimpinan DPR yang lain," ujar Sudding.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/14575181/pengacara-dilarang-dampingi-setya-novanto-saat-diperiksa-mkd

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke