Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Novanto Hari Kamis, Ini Kata Pimpinan DPR

Kompas.com - 29/11/2017, 11:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi rencananya akan digelar besok, Kamis (30/11/2017).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap proses persidangan praperadilan tersebut dapat berjalan lancar.

"Karena ini memang sudah memasuki wilayah ranah hukum, tentunya sepenuhnya kami percayakan dan kita serahkan pada institusi penegakan hukum dan kami yakini semuanya akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa adanya," kata Agus, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Soal adanya faksi yang meminta Novanto mundur, Agus menyatakan kewenangan itu ada pada fraksi partai Golkar di DPR.

Dia berharap Golkar dapat mengambil kebijakan yang terbaik menyikapi kasus Novanto.

"Kita serahkan kepada fraksi partai Golkar untuk mengambil kebijakan terbaik, karena semuanya ini, yang punya kewenangan ini, berada di dalam wilayah fraksi partai Golkar. Semuanya parpol ingin berjalan lancar dan terbaik," ujar Agus.

B(aca juga : Novanto Lebih Baik Berjiwa Besar Mundur, DPR Simbolnya Rakyat)

Dia menyatakan, kegiatan DPR, khususnya yang berkaitan dengan kerja pimpinan, tidak terganggu meski Novanto sedang menyelesaikan permasalahan hukumnya.

Menurutnya, kerja pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial sehingga pimpinan yang lain bisa mengambil alih tugas jika yang lain sedang tidak ada.

"Kita ketahui ketua itu kalau enggak hadir, semua keputusannya bisa diambil. Keputusan wakil ketua pun diambil memenuhi legitimasi, karena kita ketahui kepemimpinan di DPR kolektif kolegial," ujar dia.

Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK setelah ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Sebelumnya, dia sempat lolos dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama sejumlah pihak lain telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Elektabilitas Turun, Golkar Masih Pertahankan Novanto?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com