JAKARTA, KOMPAS.com - Otto Hasibuan, pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi di tahap proses penyidikan kasus e-KTP untuk kliennya.
"Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan," kata Otto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurut Otto, KPK mempersilakan kuasa hukum untuk menggunakan kesempatan tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 65 KUHAP.
Pasal 65 KUHAP berbunyi "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".
Baca juga : KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri
"Untuk itu kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu. Dan KPK akan memeriksa ahli dan saksi tersebut," ujar Otto.
Kapan saksi itu diperiksa, lanjut Otto, akan ditentukan oleh KPK. Jumlah saksi rencananya delapan orang. Siapa saksi tersebut Otto belum dapat menyebutkan nama-namanya.
Namun, rencananya mereka berasal dari ahli hukum tata negara hingga ahli pidana. Pihaknya juga berharap bisa menghadirkan saksi untuk Novanto dari Komisi II DPR.
Baca juga : Surat Sakti Setya Novanto dari Balik Jeruji Besi...
"Ya, saya berharap kalau mereka (Komisi II) mau, kan kita harus minta kesediaan mereka, kan," ujar Otto.
Yang jelas para saksi yang dihadirkan, menurut Otto, tentunya saksi yang meringankan kasus Novanto.
"Artinya meringankan di sini paling tidak kita menginginkan saksi ini memberikan kesempatan menjelaskan sebenarnya peran dan fakta-fakta yang terjadi kayak apa sih," ujar Otto.