Salin Artikel

Pengacara Akan Ajukan 8 Saksi Meringankan untuk Setya Novanto

"Kami juga sudah mengajukan permohonan kepada KPK agar dapat diberikan kesempatan memeriksa ahli dan keterangan yang meringankan," kata Otto, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Menurut Otto, KPK mempersilakan kuasa hukum untuk menggunakan kesempatan tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut terdapat dalam ketentuan Pasal 65 KUHAP.

Pasal 65 KUHAP berbunyi "tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya".

"Untuk itu kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu. Dan KPK akan memeriksa ahli dan saksi tersebut," ujar Otto.

Kapan saksi itu diperiksa, lanjut Otto, akan ditentukan oleh KPK. Jumlah saksi rencananya delapan orang. Siapa saksi tersebut Otto belum dapat menyebutkan nama-namanya.

Namun, rencananya mereka berasal dari ahli hukum tata negara hingga ahli pidana. Pihaknya juga berharap bisa menghadirkan saksi untuk Novanto dari Komisi II DPR.

"Ya, saya berharap kalau mereka (Komisi II) mau, kan kita harus minta kesediaan mereka, kan," ujar Otto.

Yang jelas para saksi yang dihadirkan, menurut Otto, tentunya saksi yang meringankan kasus Novanto.

"Artinya meringankan di sini paling tidak kita menginginkan saksi ini memberikan kesempatan menjelaskan sebenarnya peran dan fakta-fakta yang terjadi kayak apa sih," ujar Otto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/11/23/19594511/pengacara-akan-ajukan-8-saksi-meringankan-untuk-setya-novanto

Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke