Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto dan Keteguhan Hatinya yang Menyandera DPR

Kompas.com - 22/11/2017, 07:54 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP masih enggan melepas jabatannya sebagai Ketua DPR.

Selasa (21/11/2017), Novanto mengirim surat ke Pimpinan DPR agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak menggelar rapat konsultasi bersama seluruh fraksi ihwal dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya karena tengah ditahan.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku telah menerima surat tersebut yang diantar melalui kuasa hukum Novanto.

Rapat MKD yang sedianya diadakan pukul 13.00 WIB juga ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan lantaran pimpinan fraksi tidak lengkap.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

(Baca juga : Setya Novanto Minta Tidak Diganti, MKD Belum Terima Surat Resmi)

"Supaya hasilnya maksimal jadi kami tunda," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Dalam rapat plenonya, Golkar pun menyatakan akan mengganti Novanto dari posisi Ketua DPR setelah ada putusan dari praperadilan yang telah dilayangkan Novanto.

Ia dimungkinkam tetap menjabat Ketua DPR bila memenangi praperadilan.

"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat.

(Baca juga : Golkar Tunggu Putusan Praperadilan untuk Ganti Novanto dari Ketua DPR)

Padahal dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pasal 87 ayat 2, pimpinan DPR bisa diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Artinya, Novanto bisa diperiksa oleh MKD dan hasil pemeriksaannya bisa menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna untuk kemudian dicopot dan diganti oleh Ketua DPR baru yang bebas dari tuduhan korupsi.

 

Menyandera DPR

Desakan dari pihak lain untuk melengserkan Novanto sejatinya telah muncul, salah satunya dari Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto.

Ia mengakui posisi Ketua DPR merupakan milik Golkar. Namun demikian, menurut dia, Golkar tak bisa menyandera marwah DPR dengan mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR hingga putusan praperadilan keluar.

Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ia mengatakan sudah banyak fraksi yang sejatinya menginginkan Ketua DPR baru sebab saat ini Novanto dinilai mencoreng marwah DPR jika masih memimpin lembaga perwakilan rakyat itu.

Ia pun menilai Golkar tak kekurangan kader yang layak untuk menggantikan Novanto di kursi Ketua DPR.

(Baca juga : PAN Anggap Golkar Menghina DPR)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com