JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto menyatakan sudah berniat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, dia mengaku diminta wawancara di stasiun televisi Metro TV sebelum itu.
Hal tersebut disampaikan Novanto seusai menjalani pemeriksaan awal di KPK, Senin (20/11/2017). Novanto mengklaim, dirinya berniat mendatangi KPK bersama-sama dengan pengurus Partai Golkar.
"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD I pukul delapan, tetapi saya diminta wawancara di Metro (Metro TV)," kata Novanto.
(Baca juga: KPK Tanggung Biaya Pengobatan Novanto Selama di RSCM)
Seperti diketahui, wawancara itu diketahui terjadi pada Kamis (16/11/2017) sebelum kecelakaan terjadi. Wawancara dilangsungkan melalui sambungan telepon dengan Metro TV.
Di luar dugaan, lanjut Novanto, kecelakaan terjadi. "Di luar dugaan saya ada kecelakaan sehingga saya selain terluka, terluka berat dan di kaki, di tangan, dan di kepala, masih memar," ujar Novanto.
"Tetapi, saya tetap mematuhi masalah hukum dan apa pun saya tetap menghormati," ujar Novanto.
(Baca juga: Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka Sudah Ditangkap)
Ketua Umum Partai Golkar itu tidak menanggapi pertanyaan awak media soal dugaan kecelakaan tersebut merupakan rekayasa semata.
Novanto kemudian berjalan masuk ke mobil tahanan yang menunggunya. Petugas KPK dan kepolisian mengawal Novanto masuk ke mobil tahanan.
Pada Minggu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Pemindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.
(Baca juga: Novanto Ajukan Surat Perlindungan Hukum ke Presiden, Kapolri, dan Kejaksaan Agung)
Seperti diketahui, status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.
Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM setelah kecelakaan yang dia alami.
Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.
Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.