Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Pimpinan Parpol hingga Presiden Minta Novanto Patuhi Proses Hukum

Kompas.com - 18/11/2017, 19:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merasa prihatin dengan kasus yang menimpa Novanto. Namun, ia berharap Novanto mematuhi proses hukum yang ada.

"Semua pihak harus tunduk pada hukum, tidak peduli siapa pun. Saya sebagai sesama anggota DPR tentu prihatin dan simpati kepada Pak Novanto karena kolega. Tetapi, kita harus menghormati, menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Muhaimin.

Di lain kesempatan, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berharap koleganya tersebut bisa menjalani proses hukum secara proporsional dan profesional.

"Apa pun juga (yang dilakukan) Pak SN di luar posisinya sebagai ketua umum parpol, juga sebagai ketua lembaga negara yang terhormat, kalau yang terjadi pada malam terakhir ini seperti yang diberitakan, tentu ini memberikan pendidikan politik yang tidak pas," ujarnya.

Romi berharap, Setya Novanto bisa menjelaskan semua permasalahan yang dihadapinya.

"Nantinya diharapkan bisa dijelaskan dalam satu dua hari ke depan bila beliau segera muncul," harapnya.

Sementara Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh, berharap Novanto berani menghadapi perkara yang menimpanya.

"Novanto hadapi sajalah. Kamu telah berjuang semaksimal mungkin. Kamu telah melakukan upaya-upaya hukum melalui praperadilan dan kamu dibebaskan praperadilan," ujarnya.

"Sekarang KPK menetapkanmu lagi sebagai tersangka, bahkan lebih jauh lagi mengeluarkan surat penahanan. Ya sudah, hadapi sajalah," tambah mantan politisi Partai Golkar itu.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, sebelumnya berencana untuk meminta perlindungan Presiden jika KPK tetap memanggil paksa kliennya. Menurut dia, pemeriksaan kliennya oleh penegak hukum seharusnya mengantongi izin presiden.

Tak hanya Presiden, Fredrich saat itu juga berencana meminta perlindungan TNI dan Polri.

Terkait hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan pihaknya tak akan memberi perlindungan.

"Mana bisa saya melindungi," kata Gatot.

Dalam kasus yang menjeratnya, Novanto bersama sejumlah pihak diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga telah dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Saat ini, Novanto sudah berstatus tahanan KPK meski Novanto masih dirawat di rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com