Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Situasi di dalam Rumah Novanto Kata Politisi Golkar

Kompas.com - 16/11/2017, 00:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin mengaku saat ini Ketua Umum Golkar Setya Novanto sedang tak berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat ini kediaman Novanto didatangi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tiba di kediaman Novanto sekitar pukul 21.40 WIB, Rabu (15/11/2017).

Namun belum diketahui maksud kedatangan mereka. Sebab para penyidik KPK enggan menjawab pertanyaan wartawan saat mereka hendak masuk ke dalam rumah Novanto.

Mahyudin mengatakan ia melihat istri Novanto, Deisti Astriani Tagor tengah berbincang dengan kuasa hukum, Fredrich Yunadi.

Namun saat ditanya apakah keduanya juga tengah diperiksa oleh penyidik KPK, Mahyudin mengaku tak mengetahuinya.

(Baca juga : KPK Imbau Setya Novanto Menyerahkan Diri)

Sebab, menurut pengakuannya, ia berada di ruangan yang berbeda dengan para penyidik KPK bersama istri dan kuasa hukum Novanto.

"Rumah ini kan luas. Mereka di depan, saya di ruangan belakang nonton TV," kata dia di kediaman Novanto.

Ia mengatakan saat ini Deisti dalam keadaan yang sehat. Ia juga mengatakan Deisti tegar dan tenang dalam menghadapi masalah ini.

"Tadi sih masih duduk-duduk saja. Saya enggak ikut apa yang dibicarakan. Enggak tahu saya sampai hari ini Novanto dimana, enggak ada yang infokan. saya enggak ngerti. Istrinya tegar aja, ibu tenang," lanjut dia.

(Baca juga : Masuk ke Rumah Novanto, Penyidik KPK Bawa Satu Koper)

Para penyidik KPK datang menggunakan lima mobil Toyota Inova. Mereka enggan menjawab saat ditanya maksud kedatangan ke rumah Novanto.

Diketahui Novanto telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Ia juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP Jumat (10/11/2017).

Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com