JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin menyatakan bahwa Ketua Umum Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto tidak berada di dalam kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Awalnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam, sekitar pukul 21.40 WIB.
Namun, belum diketahui tujuan kedatangan mereka, sebab para penyidik KPK tersebut enggan menanggapi pertanyaan wartawan.
Mahyudin pun menyatakan bahwa yang ada di dalam rumah hanya istri Novanto dan sejumlah teman.
"(Novanto) Enggak ada di rumah. Cuma ada istri beliau, beberapa teman dari Golkar dan pembantu rumah tangga," ujar Mahyudin di kediaman Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.
Ia pun mengaku berkunjung ke rumah Novanto sejak sore. Namun ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana penyidik KPK menyambangi kediaman Novanto.
(Baca juga: Berkas Penyidikan Sudah 70 Persen, Novanto Bakal Ditahan?)
Ia mengatakan datang ke rumah Novanto untuk membahas masalah Pilkada 2018, bukan persoalan hukum Novanto.
Saat ditanya posisi Novanto saat ini, ia mengaku tidak mengetahuinya. Ia juga mengatakan terakhir melakukan kontak telepon dengan Novanto saat maghrib.
"Saya enggak tahu beliau di mana. Terakhir kontak sama Pak Novanto maghrib tadi," lanjut dia.
Rabu malam (15/11/2017), KPK menyambangi rumah Ketua DPR Setya Novanto, mereka tiba di kediaman Novanto pukul 21.40 WIB.
Petugas polisi tampak berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seharusnya hari ini, Rabu (15/11), Novanto diperiksa di KPK namun tidak datang. Dia memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat Paripurna.
(Baca juga: Penyidik KPK Akhirnya Diperbolehkan Masuk ke Kediaman Novanto)
Seperti diketahui, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.