JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menyerahkan diri.
"Secara persuasif kami himbau SN dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017).
Malam ini tim KPK mendatangi kediaman Novanto di jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Febri mengatakan, tim mendatangi kediaman Novanto karena yang bersangkutan beberapa kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," ujar Febri.
(Baca juga : Masuk ke Rumah Novanto, Penyidik KPK Bawa Satu Koper)
Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Pengacara Novanto menyampaikan sejumlah hal perihal ketidakhadiran kliennya, salah satunya karena sedang melakukan uji materi UU KPK.
Novanto juga memilih berada di gedung DPR untuk mengikuti rapat paripurna. Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan perdana untuk Novanto setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, Jumat (10/11/2017).
(Baca juga : Politisi Golkar: Setya Novanto Tak Ada di Rumah)
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya, setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto yakni Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.