Saat ini kediaman Novanto didatangi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka tiba di kediaman Novanto sekitar pukul 21.40 WIB, Rabu (15/11/2017).
Namun belum diketahui maksud kedatangan mereka. Sebab para penyidik KPK enggan menjawab pertanyaan wartawan saat mereka hendak masuk ke dalam rumah Novanto.
Mahyudin mengatakan ia melihat istri Novanto, Deisti Astriani Tagor tengah berbincang dengan kuasa hukum, Fredrich Yunadi.
Namun saat ditanya apakah keduanya juga tengah diperiksa oleh penyidik KPK, Mahyudin mengaku tak mengetahuinya.
Sebab, menurut pengakuannya, ia berada di ruangan yang berbeda dengan para penyidik KPK bersama istri dan kuasa hukum Novanto.
"Rumah ini kan luas. Mereka di depan, saya di ruangan belakang nonton TV," kata dia di kediaman Novanto.
Ia mengatakan saat ini Deisti dalam keadaan yang sehat. Ia juga mengatakan Deisti tegar dan tenang dalam menghadapi masalah ini.
"Tadi sih masih duduk-duduk saja. Saya enggak ikut apa yang dibicarakan. Enggak tahu saya sampai hari ini Novanto dimana, enggak ada yang infokan. saya enggak ngerti. Istrinya tegar aja, ibu tenang," lanjut dia.
Para penyidik KPK datang menggunakan lima mobil Toyota Inova. Mereka enggan menjawab saat ditanya maksud kedatangan ke rumah Novanto.
Diketahui Novanto telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Ia juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP Jumat (10/11/2017).
Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Pasal yang disangkakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
https://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/00381041/ini-situasi-di-dalam-rumah-novanto-kata-politisi-golkar