Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Yusril Minta KPU Cek Dokumen Fisik PBB

Kompas.com - 15/11/2017, 20:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan tiga partai politik (parpol) temasuk Partai Bulan Bintang (PBB) terkait gugatan pelanggaran administratif pemilu di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Bawaslu, Rabu (15/11/2017).

Putusan Bawaslu disambut baik oleh para pelapor.

"Kita semua menyimak putusan yang dibacakan Bawaslu pada sore hari ini, yang pada intinya adalah bahwa seluruh laporan yang disampaikan PBB itu diterima oleh Bawaslu," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, usai persidangan. 

Bawaslu menyatakan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh PBB sudah lengkap dan tidak ada satu pun yang kurang.

Meski demikian, PBB mengakui belum menyelesaikan proses pengunggahan data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca: Menyoal Bawaslu, Penampilan Baru, Wewenang Baru, Persoalan Baru

Namun, menurut Bawaslu, Sipol tidak dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk ikut dalam Pemilu.

Sipol hanya alat bantu efektivitas administrasi pendaftaran pemilu dan pengambilan keputusan.

Oleh karena itu, Bawaslu memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengecek ulang dokumen fisik persyaratan PBB dalam waktu tiga hari sejak dibacakannya putusan.

"Dicek seluruh dokumen yang sudah diserahkan PBB secara fisik, untuk diputuskan apakah dokumen sudah memenuhi kelengkapan persyaratan atau tidak," kata Yusril.

Ia yakin, dari seluruh parpol pelapor yang mengadukan KPU ke Bawaslu, hanya PBB yang dokumennya paling lengkap.

Yusrl juga menyampaikan, Bawaslu telah menganulir surat KPU Nomor 615/PR.01.1-SE/03/KPU/X/2017 tertanggal 20 Oktober 2017 yang intinya menyatakan bahwa PBB tidak memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.

Dengan demikian, PBB tidak dapat melanjutkan proses penelitian administrasi.

"Surat itu dianulir oleh Bawaslu dan diperintahkan pada KPU untuk melakukan penelitian ulang terhadap seluruh dokumen PBB. Kami yakin, seyakin-yakinnya dokumen sudah lengkap," kata dia.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com