Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Merasa Tak Ada Tindak Pidana Terkait Surat Pencekalan Novanto

Kompas.com - 15/11/2017, 15:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menilai, tak ada unsur tindak pidana terkait surat perpanjangan pencekalan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang dikeluarkan lembaganya. 

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang menyebutkan ada kemungkinan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK dihentikan jika keterangan ahli menyatakan tidak ada unsur tindak pidana terkait surat tersebut.

"Ya, rasanya memang tidak ada unsur pidananya," kata Agus ditemui usai menghadiri pelantikan pejabat Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Agus dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan pengacara Novanto, Sandy Kurniawan, atas dugaan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan surat  terkait Novanto.

Baca juga: Kata Novanto soal Tanggapan Jokowi Terkait SPDP Pimpinan KPK

Agus menjelaskan, surat perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dikeluarkan KPK dan ditandatangani Saut Situmorang, dalam kapasitas Novanto sebagai saksi.

"Itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yang dibatalkan (status tersangkanya) oleh praperadilan," kata Agus.

"Tetapi, pencekalannya terkait dengan beliau (Novanto) yang menjadi saksi," lanjut dia. 

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Novanto berstatus sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong alias Andi Agustinus.

"Jadi kalau diperpanjang wajar saja. Kalau habis, diperpanjang," kata Agus.

Terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), Tito Karnavian mengatakan, polisi tengah meminta keterangan ahli.

"Kalau nanti keterangan ahli menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kami hentikan," kata Tito di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kapolri Tegaskan Penyidik Tak Sebar SPDP Dua Pimpinan KPK ke Publik

Tito mengatakan, penyidikan di Polri berbeda dengan di KPK. Di kepolisian, terbitnya SPDP bukan berarti sudah ada tersangka.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan Polri juga bisa dihentikan. Hal ini mengacu kepada aturan di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Surat menyurat yang dimaksud dalam pelaporan ke polisi adalah permintaan cegah ke pihak Imigrasi terhadap Novanto yang terbit pada 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.

Dalam putusan itu, dinyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan pencegahan terhadap Novanto tidak dibatalkan dalam sidang praperadilan.

Hakim, menurut Febri, tidak mengabulkan pengajuan dari pihak Novanto dalam petitum ke-4, yang meminta untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Novanto yang dilakukan KPK.

Kompas TV Melalui kuasa hukumnya Setya Novanto melaporkan pimpinan, pejabat dan penyidik KPK ke Bareskrim Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com